DKPP Proses Sidang Etik Komisioner KPU Bogor Bantu Cawalkot Rayendra

- DKPP memproses laporan Bawaslu terkait pelanggaran kode etik Dede Juhendi, Komisioner KPU Kota Bogor.
- Dede menerima transfer uang dari istri Cawalkot Bogor Rayendra untuk mengganti nama di surat suara Pilkada 2024.
Bogor, IDN Times - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memproses laporan Bawaslu Kota Bogor soal pelanggaran kode etik Komisioner KPU Kota Bogor, Dede Juhendi.
Dede dinyatakan Bawaslu melanggar kode etik karena mendapat uang transfer dari istri Cawalkot Bogor Rayendra, Fitri Rayendra untuk menjembatani penggantian nama di surat suara Pilkada 2024 lalu.
"Iya, nanti kita sidangkan, kalau memenuhi syarat formil dan materiil. Tunggu antrean, sesuai urutan masuk perkaranya," kata Ketua DKPP, Heddy Lukito saat dikonfirmasi IDN Times, Kamis (2/1/2025).
Heddy mengatakan, kasus Dede Juhendi yang tergiur membantu Cawalkot Rayendra mengganti namanya di surat suara itu sedang dalam verifikasi materi dan jadwal sidang.
"Masih verifikasi materi, menunggu dijadwalkan sidang," ujarnya.
1. Bawaslu nyatakan Komisioner KPU Kota Bogor Dede Juhendi langgar kode etik soal Rayendra

Bawaslu Kota Bogor, Jawa Barat telah melaksanakan pleno kasus dugaan suap Komisioner KPU Kota Bogor bidang hukum Dede Jehendi oleh istri Cawalkot Reandy Rayendra, Fitri Rayendra pada Jumat (5/12/2024) sore.
Hasilnya, uang sebanyak Rp30 juta yang dikirim oleh Fitri Rayendra diperuntukkan untuk mengubah nama Reandy Rayendra di dalam surat suara Pilkada Kota Bogor menjadi dokter Rayendra, bukan suap terkait pemilihan.
Komunikasi Rayendra dengan Dede Juhendi sudah berlangsung sejak Agustus 2024 untuk bertanya cara menjadi calon wali kota. Komunikasi berlanjut hingga Dede turut merekomendasikan pengacara untuk mengubah nama Rayendra saat Pilkada 2024.
Namun demikian, langkah yang diambil oleh pihak Reandy Rayendra membawa Dede Juhendi melanggar kode etik karena terlibat langsung proses transaksi perubahan nama tersebut. Perubahan nama itu dilakukan pihak Rayendra yang diwakili Ryan dengan pengacara bernama Bayu yang merupakan teman Dede.
Bahkan, Dede menjembatani transaksi perubahan nama Rayendra dengan proaktif mempertanyakan proses transaksi. Didapati pula bukti bahwa ada uang transfer sebanyak Rp30 juta kepadanya dari istri Rayendra.
"Kami nyatakan saudara Dede Juhendi melanggar kode etik. Kami akan teruskan ke DKPP, karena yang bisa memutuskan di sana," kata Komisioner Anto Siburian kepada jurnalis usai pleno, Jumat.
2. Ketua KPU Kota Bogor tidak tahu

Anto mengatakan, Ketua KPU Kota Bogor, Habibi Zainal Arifin, mengaku tidak mengetahui soal pelanggaran etik yang dilakukan Dede tersebut.
"Kalau ketua KPU kita tanya, dia tidak mengetahui permasalahan ini. Pertemuannya dia tidak tahu, terus juga ngobrolnya tidak tahu," ujar Anto.
Kasus dugaan suap Dede Juhendi yang kini menurut hasil rapat pleno Bawaslu Kota Bogor merupakan pelanggaran etik karena tidak diperuntukkan menyuap telah bergulir selama dua pekan sejak akhir masa kampanye Pilkada 2024.
3. Empat saksi dihadirkan dalam klarifikasi kasus tersebut

Anto mengatakan, telah ada empat saksi yang dihadirkan dalam proses klarifikasi sebelum pleno, yakni dua orang jurnalis yang memiliki bukti transfer Fitri Rayendra selaku istri Cawalkot Reandi Rayendra kepada Dede Juhendi.
Kemudian, Ketua KPU Kota Bogor Habibi Zainal Arifin dan Dede Juhendi. Sementara, Cawalkot Rayendra maupun istrinya tidak pernah datang memenuhi panggilan.
"Yang sudah diperiksa empat saksi, Dede Juhendi, Ketua KPU (Kota Bogor), jurnalis dua, istri sama dokter Rayendra gak pernah hadir," kata dia.