Jakarta, IDN Times - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Djarot Syaiful Hidayat mengakui partainya telah menjalin komunikasi dengan partai lain di parlemen untuk menolak pasal-pasal bermasalah di dalam Undang-Undang nomor 24 tahun 2003 mengenai Mahkamah Konstitusi (MK) yang hendak direvisi. Revisi UU MK ini termasuk salah satu produk legislasi yang ditentang oleh banyak pihak, termasuk akademisi dan mantan hakim konstitusi. Sebab, revisi UU MK dianggap mengganggu independensi hakim konstitusi di masa depan.
"Menolak pasal-pasal yang melemahkan Mahkamah Konstitusi, menolak pasal-pasal yang berpotensi merintangi hakim-hakim MK yang kritis dan berani. Nantinya, hal ini bisa menurunkan derajat kemandirian MK di dalam rangka untuk menjaga konstitusi," ujar Djarot di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu (29/5/2024).
Ketika ditanyakan apakah revisi UU MK hingga saat ini belum disahkan di sidang paripurna lantaran masih dilobi oleh PDIP, Djarot pun menganggukan leher dan membenarkan.
"MK itu sangat strategis dan penting. Sebagai penjaga konstitusi, harus betul-betul independen, kredibel, dan mandiri. Karena dia penjaga terakhir dari konstitusi," tutur dia lagi.
Sikap penolakan PDIP terhadap RUU MK itu sejalan dengan instruksi Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri yang mengkritik revisi aturan tersebut ketika digelar rapat kerja nasional pada pekan lalu.