Ilustrasi Polisi (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, membenarkan bahwa Bripda Rio disersi. Namun, dia menegaskan, Rio tidak serta-merta meninggalkan tugas dan langsung pergi ke luar negeri untuk menjadi bagian dari tentara Rusia.
"Bripda Muhammad Rio ini pernah bermasalah karena melanggar kode etik profesi Polri dengan wujud perbuatan menjalin hubungan perselingkuhan hingga menikah siri. Kasus tersebut telah mendapatkan putusan melalui Sidang KKEP pada 14 Mei 2025 dengan Nomor: PUT KKEP/12/V/2025/KKEPP. Salah satu isi putusannya adalah sanksi administratif berupa mutasi demosi selama dua tahun," kata Joko dalam keterangan tertulisnya, Minggu (16/1/2026).
Terhitung sejak Senin (8/12/2025), Bripda Rio tidak masuk kantor untuk melaksanakan dinas tanpa keterangan yang jelas. Selanjutnya, pada Rabu (7/1/2026), tiba-tiba Bripda Rio mengirimkan pesan WhatsApp kepada anggota Provos Satbrimob Polda Aceh, Kasi Yanma, serta PS Kasubbagrenmin.
Isi pesan WhatsApp tersebut berupa dokumentasi foto dan video yang menunjukkan bahwa dia telah bergabung dengan divisi tentara bayaran Rusia. Dia juga menggambarkan proses pendaftaran hingga nominal gaji yang diterima dalam mata uang rubel yang dikonversi ke rupiah.
Sebelum menerima pesan WhatsApp dari Rio, Siprovos Satbrimob Polda Aceh telah melakukan upaya pencarian, baik ke rumah orangtua maupun ke rumah pribadinya. Selain itu, telah dilayangkan surat panggilan sebanyak dua kali, masing-masing dengan Nomor: Spg/17/XII/HUK.12.10/2025/Provos tanggal 24 Desember 2025 dan Spg/1/I/HUK.12.10/2026/Provos pada 6 Januari 2026.
"Terkait dengan absennya yang bersangkutan dalam dinas, kami telah melakukan upaya pencarian dan pemanggilan. Bahkan, upaya tersebut telah dilaporkan ke Bidpropam sebelum Satbrimob Polda Aceh menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan Nomor: DPO/01/I/HUK.12.10/2026 tanggal 7 Januari 2026," kata Joko.