Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Brimob Polda Aceh, Bripda Muhammad Rio (Dok. Istimewa)
Brimob Polda Aceh, Bripda Muhammad Rio (Dok. Istimewa)

Intinya sih...

  • Polda Aceh membenarkan Bripda Rio jadi tentara Rusia

  • Rio dipecat dari anggota Polri karena melanggar kode etik profesi Polri

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Brimob Polda Aceh, Bripda Muhammad Rio, dikabarkan disersi atau meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan. Kabar Rio berada di luar negeri dan bergabung dengan Angkatan Bersenjata Rusia beredar di media sosial.

Dia dikabarkan berada di wilayah Donbass, salah satu daerah konflik antara Rusia dan Ukraina. Video Rio sedang bertugas pun viral diunggah akun instagram @info.negri.

“Terduga pelanggar telah bergabung dengan Angkatan Bersenjata Republik Federasi Russia dalam perang Russia-Ukrania dan disinyalir saat ini berada di Donbass Ukraine,” tulis keterangan dalam unggahan.

Lalu apakah benar Bripda Rio bergabung dengan tentara Rusia?

1. Polda Aceh membenarkan Bripda Rio jadi tentara Rusia

Ilustrasi Polisi (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, membenarkan bahwa Bripda Rio disersi. Namun, dia menegaskan, Rio tidak serta-merta meninggalkan tugas dan langsung pergi ke luar negeri untuk menjadi bagian dari tentara Rusia.

"Bripda Muhammad Rio ini pernah bermasalah karena melanggar kode etik profesi Polri dengan wujud perbuatan menjalin hubungan perselingkuhan hingga menikah siri. Kasus tersebut telah mendapatkan putusan melalui Sidang KKEP pada 14 Mei 2025 dengan Nomor: PUT KKEP/12/V/2025/KKEPP. Salah satu isi putusannya adalah sanksi administratif berupa mutasi demosi selama dua tahun," kata Joko dalam keterangan tertulisnya, Minggu (16/1/2026).

Terhitung sejak Senin (8/12/2025), Bripda Rio tidak masuk kantor untuk melaksanakan dinas tanpa keterangan yang jelas. Selanjutnya, pada Rabu (7/1/2026), tiba-tiba Bripda Rio mengirimkan pesan WhatsApp kepada anggota Provos Satbrimob Polda Aceh, Kasi Yanma, serta PS Kasubbagrenmin.

Isi pesan WhatsApp tersebut berupa dokumentasi foto dan video yang menunjukkan bahwa dia telah bergabung dengan divisi tentara bayaran Rusia. Dia juga menggambarkan proses pendaftaran hingga nominal gaji yang diterima dalam mata uang rubel yang dikonversi ke rupiah.

Sebelum menerima pesan WhatsApp dari Rio, Siprovos Satbrimob Polda Aceh telah melakukan upaya pencarian, baik ke rumah orangtua maupun ke rumah pribadinya. Selain itu, telah dilayangkan surat panggilan sebanyak dua kali, masing-masing dengan Nomor: Spg/17/XII/HUK.12.10/2025/Provos tanggal 24 Desember 2025 dan Spg/1/I/HUK.12.10/2026/Provos pada 6 Januari 2026.

"Terkait dengan absennya yang bersangkutan dalam dinas, kami telah melakukan upaya pencarian dan pemanggilan. Bahkan, upaya tersebut telah dilaporkan ke Bidpropam sebelum Satbrimob Polda Aceh menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan Nomor: DPO/01/I/HUK.12.10/2026 tanggal 7 Januari 2026," kata Joko.

2. Rio dipecat dari anggota Polri

Ilustrasi Polisi (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Dia mengatakan, pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti berupa foto dan video, data paspor, serta data penumpang pesawat. Berdasarkan data tersebut, diketahui Rio tercatat melakukan perjalanan dengan rute penerbangan dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) menuju Bandara Internasional Pudong, Shanghai (PVG) pada 18 Desember 2025,

Dia mengatakan, perjalanan dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) menuju Bandara Internasional Haikou Meilan (HAK) pada 19 Desember 2025.

Berdasarkan hal tersebut, pada Kamis (8/1/2026) dilakukan proses penanganan pelanggaran kode etik profesi Polri serta permintaan pendapat dan saran hukum sehingga langsung dilaksanakan Sidang KKEP pertama secara in absentia, serta Sidang KKEP kedua pada Jumat (9/1/2026) di ruang Sidang Bidpropam Polda Aceh.

Rio dikenakan Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 4 huruf a dan e serta Pasal 5 Ayat 1 huruf a, b, dan c, serta Pasal 8 huruf c angka 1 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri, dengan putusan sidang berupa sanksi administratif Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Secara akumulatif, yang bersangkutan telah satu kali disidang KKEP atas kasus perselingkuhan, kemudian dua kali disidang KKEP atas kasus disersi dan dugaan keterkaitan dengan tentara Rusia. Artinya, yang bersangkutan telah tiga kali menjalani sidang, dengan putusan terakhir berupa PTDH," ujar Joko.

3. Rio mengaku digaji Rp42 juta per bulan

Ilustrasi Polisi (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Dalam pengakuannya kepada Polda Aceh, Rio sempat mengungkap pengalaman finansialnya di militer Rusia. Dia mengaku mendapatkan gaji bulanan sekitar RUB 210 ribu, setara Rp42 juta, dan bonus awal RUB 2 juta atau sekitar Rp420 juta ketika mulai bergabung.

“Sementara benar (informasi tersebut dari Rio),” kata Joko Krisdiyanto, ketika dikonfirmasi mengenai pengakuan tersebut.

Pengakuan tersebut juga menyebut status pangkat yang dimilikinya sebagai Letda di militer Rusia. Namun, selain insentif tersebut, tindakan desersi tetap ditindak tegas oleh institusi kepolisian.

Dengan demikian, informasi yang menyebut Brimob Polda Aceh disersi dan jadi tentara Rusia adalah benar.

Editorial Team