Tersangka Mangapul memakai topi Saint Laurent Hat Wool. Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebagai tersangka suap vonis benas Ronald Tannur hari ini (5/11/2024). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Soesilo menjelaskan Ronald Tannur bersama Dini dan saksi Ivan Sianto, Rahmadani Rifan Nadifi, Eka Yuna Prasetya, Allan Christian, dan Hidayati Bela Afista alias Bela pergi berkaraoke dan makan serta meminum minuman keras di Room Nomor 7 Blackhole KTV, Surabaya.
Ronald dan Dini lalu meninggalkan ruangan tersebut. Saat di lift, keduanya berselisih. Dini menampar dan menarik jaket Ronald. Ronald membalas dengan mendorong badan Dini agar tak menarik jaketnya.
Sesampainya di basement, Ronald dan Dini kembali berdebat. Mereka pun kembali naik ke karaoke Black Hole untuk memeriksa CCTV. Namun, sekuriti tak memberikan rekaman CCTV. Tannur dan Dini kemudian kembali ke basement.
Tannur kesal karena Dini memainkan ponselnya dan memintanya agar pulang bersama rekan-rekannya. Ronald menyalakan mobilnya dan berbelok ke arah keluar basement.
Tannur saat itu yakin tak mendengar suara apa pun. Saat hendak memakai seatbelt, Ronald baru melihat Dini sudah dalam kondisi tergeletak.
Dia turun dari mobil untuk melihat keadaan Dini. Dibantu oleh Fajar Fajrudin dan Imam Subekti, Ronald pun mengangkat Dini ke dalam mobilnya lalu membawanya ke Apartemen Orchad Tanglin.
"Bahwa dari rekaman CCTV pada area parkir basement Lenmarc, menunjukkan posisi mobil terdakwa dalam posisi terparkir, bergerak, dan kemudian berbelok ke kanan, lalu jalan lurus dan berhenti. Sedangkan keberadaan posisi dari korban Dini Sera Afrianti berada di sebelah kiri kendaraan terdakwa," ujar Soesilo.