Hakim Heru Hanindyo Ajukan Praperadilan Status Tersangka Kasus Tannur

- Hakim PN Surabaya, Heru Hanindyo mengajukan praperadilan terkait status tersangka dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.
- Gugatan praperadilan dilayangkan agar Kejagung mencabut status tersangka HH dengan sidang pertama ditetapkan pada 13 Desember 2024.
- Kejagung menetapkan eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar, pengacara Lisa Rahmat, dan ibunda Ronald Tannur sebagai tersangka pemberi suap.
Jakarta, IDN Times - Hakim PN Surabaya, Heru Hanindyo alias HH mengajukan praperadilan terkait status tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan dalam gugatan praperadilan itu dilayangkan agar Kejagung mencabut status tersangka HH.
"Ada permohonan praperadilan yang diajukan oleh Heru Hanindyo tentang sah tidaknya penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan dan penetapan tersangka," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (5/12/2024).
1. Sidang praperadilan bakal dipimpin oleh hakim tunggal Abdullah Mahrus

Djuyamto menjelaskan, gugatan praperadilan itu teregister dengan No.123/Pid.Pra/2024/PN.JKT.SEL dan diajukan oleh HH pada Selasa (3/12/2024). Nantinya sidang gugatan praperadilan ini bakal dipimpin oleh hakim tunggal Abdullah Mahrus.
“Bahwa sidang pertama telah ditetapkan yaitu pada hari Jumat tanggal 13 Desember 2024," imbuhnya.
2. Kejagung tetapkan HH dan 2 hakim PN Surabaya sebagai tersangka

Sebelumnya, HH dengan dua hakim lainnya yakni Erintuah Damanik (ED) dan Mangapul (M) telah ditetapkan sebagai tersangka pada (23/10/2024).
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka lantaran Kejagung menemukan bukti permulaan yang cukup terkait tindak pidana korupsi berupa suap dalam vonis bebas Ronald Tannur.
Atas perbuatannya, Heru cs diduga telah melanggar Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
3. Kejagung juga menetapkan Zarof Ricar hingga ibu Ronald Tannur tersangka

Selain itu, Kejagung juga menetapkan eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar dan pengacara Lisa Rahmat sebagai tersangka, kasus pemufakatan jahat suap dan gratifikasi pengurusan vonis Ronald Tannur di Mahkamah Agung. Dalam penangkapan Zarof, penyidik menyita barang bukti uang tunai dalam berbagai pecahan senilai Rp20 miliar beserta sejumlah barang elektronik.
Keduanya dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat suap agar putusan kasasi juga turut membebaskan Ronald Tannur. Dalam kesepakatannya, Lisa menjanjikan biaya pengurusan perkara sebesar Rp1 miliar untuk Zarof.
Terbaru, Kejagung turut menetapkan ibunda dari Ronald Tannur yakni Meirizka Widjaja sebagai tersangka pemberi suap. Meirizka diduga telah memberikan uang suap untuk ketiga hakim melalui Lisa sebanyak Rp3,5 M.
Sementara itu, biaya suap sebesar Rp5 miliar untuk ketiga hakim yang mengurus perkara Ronald Tannur juga telah diserahkan dari Lisa kepada Zarof. Namun uang itu belum sempat diserahkan dan masih berada di rumah Zarof.