Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kejagung Periksa Kabiro Kepegawaian MA Terkait Kasus Ronald Tannur

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar usai jalani tes wawancara Capim KPK, Selasa (17/9/2024) (IDN Times/Istimewa)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa seorang saksi terkait perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi dalam penanganan perkara terpidana Ronald Tannur.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, saksi yang diperiksa itu adalah Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung RI, Sahlanudin.

“Adapun saksi yang diperiksa berinisial SHL selaku Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung RI,“ kata Harli dalam keterangan tertulisnya, Jumat (6/12/2024).

Sebelumnya, Hakim Heru Hanindyo dengan dua hakim lainnya yakni Erintuah Damanik (ED) dan Mangapul (M) telah ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Oktober 2024.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka lantaran Kejagung menemukan bukti permulaan yang cukup terkait tindak pidana korupsi berupa suap dalam vonis bebas Ronald Tannur.

Atas perbuatannya, Heru cs diduga telah melanggar Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Selain itu, Kejagung juga menetapkan eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar dan pengacara Lisa Rahmat sebagai tersangka, kasus pemufakatan jahat suap dan gratifikasi pengurusan vonis Ronald Tannur di Mahkamah Agung.

Dalam penangkapan Zarof, penyidik menyita barang bukti uang tunai dalam berbagai pecahan senilai Rp20 miliar beserta sejumlah barang elektronik.

Keduanya dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat suap agar putusan kasasi juga turut membebaskan Ronald Tannur. Dalam kesepakatannya, Lisa menjanjikan biaya pengurusan perkara sebesar Rp1 miliar untuk Zarof.

Terbaru, Kejagung turut menetapkan ibunda Ronald Tannur yakni Meirizka Widjaja sebagai tersangka pemberi suap. Meirizka diduga telah memberikan uang suap untuk ketiga hakim melalui Lisa sebanyak Rp3,5 miliar.

Sementara itu, biaya suap sebesar Rp5 miliar untuk ketiga hakim yang mengurus perkara Ronald Tannur juga telah diserahkan dari Lisa kepada Zarof. Namun uang itu belum sempat diserahkan dan masih berada di rumah Zarof.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us