Jakarta, IDN Times - Sejak Teddy Indra Wijaya mendapatkan kenaikan pangkat satu tingkat menjadi letnan kolonel pada 6 Maret 2025 lalu, namanya terus disorot. Hal itu lantaran kenaikan pangkat bagi Teddy dianggap terlalu cepat bagi prajurit TNI yang merupakan lulusan Akademi Militer 2011.
Sementara, teman-teman satu angkatannya di Akmil baru akan diberi kenaikan pangkat menjadi mayor pada April 2025. Nama Teddy juga ikut disinggung ketika proses pembahasan revisi Undang-Undang TNI dikebut oleh pemerintah dan DPR.
Sebab, posisi Teddy kini memegang jabatan sipil sebagai sekretaris kabinet. Di sisi lain, ia masih berstatus prajurit TNI aktif yang baru mendapat kenaikan pangkat menjadi letkol. Artinya, ia rangkap jabatan dan mendapatkan dua gaji dari negara.
Publik semakin gemas lantaran posisi Teddy di instansi sipil tidak termasuk ke dalam belasan instansi sipil yang boleh dimasuki oleh prajurit TNI aktif. Namun, sejumlah pihak justru menyebut sikap Teddy yang rangkap jabatan tidak menyalahi aturan, benarkah demikian?