Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Usman Hamid: Kenaikan Pangkat Teddy Tak Bisa Dibenarkan Via Perpres

Direktur Eksekutif Amnesty International (AI) Indonesia, Usman Hamid. (Dokumentasi Istimewa)
Intinya sih...
  • Direktur eksekutif Amnesty International Indonesia membantah pernyataan KSAD yang menyatakan Letnan Kolonel Teddy Indra Wijaya bisa tetap rangkap jabatan di instansi sipil karena telah dikeluarkan Perpres oleh Prabowo Subianto.
  • Teddy harus mundur dari TNI bila ingin tetap menjabat sebagai Sekretaris Kabinet. Perpres yang dirujuk adalah Perpres nomor 148 tahun 2024 mengenai Kementerian Sekretariat Negara.
  • Koalisi masyarakat sipil untuk reformasi sektor keamanan menilai revisi UU TNI masih mengandung sejumlah pasal bermasalah, salah satunya soal penambahan instansi sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif.

Jakarta, IDN Times - Direktur eksekutif Amnesty International Indonesia (AII), Usman Hamid membantah pernyataan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) yang menyatakan Letnan Kolonel Teddy Indra Wijaya bisa tetap rangkap jabatan di instansi sipil karena telah dikeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) oleh Prabowo Subianto. Langkah Teddy yang tetap menjabat sebagai Sekretaris Kabinet dan prajurit TNI aktif tetap melanggar Undang-Undang TNI nomor 34 tahun 2004. Sebab, Seskab tidak termasuk ke dalam deretan instansi sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif. 

"Perpres ini tidak dapat mengesampingkan ketentuan UU TNI karena UU memiliki kedudukan yang lebih tinggi dalam hierarki peraturan perundang-undangan (lex superiors derogat legi inferiori)," ujar Usman di dalam akun media sosialnya yang dikutip pada Sabtu (15/3/2025). 

Dengan begitu, Teddy harus mundur dari TNI bila ingin tetap menjabat sebagai Sekretaris Kabinet. Perpres yang dirujuk oleh Usman adalah Perpres nomor 148 tahun 2024 mengenai Kementerian Sekretariat Negara.

Di dalam Perpres itu tertulis posisi Seskab berada di bawah Sekretaris Militer Presiden. Di dalam UU TNI tahun 2004, prajurit TNI aktif dibolehkan mengisi jabatan di Sesmilpres. 

"Bahkan, bila kita merujuk ke TAP MPR nomor VII/MPR/2000 tentang peran TNI dan Polri, maka ada aturan yang lebih limitatif (membatasi) lagi. Posisi jabatan sipil apapun tak boleh diduduki oleh anggota TNI aktif," katanya. 

IDN Times telah meminta izin kepada Usman untuk mengutip unggahan di media sosial tersebut. 

1. AII sentil KSAD yang menggunakan istilah 'otak kampungan'

Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Maruli Simanjuntak di Batujajar. (Dokumentasi Penerangan TNI AD)

Lebih lanjut, Usman juga menyentil pernyataan yang disampaikan oleh Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Maruli Simanjuntak ketika berada di Batujajar, Jawa Barat pada Rabu kemarin. Maruli mengkritik balik dengan keras pihak yang mengkritisi proses revisi UU TNI. 

Menantu Luhut Pandjaitan itu menyebut pihak-pihak tertentu yang mengkritisi revisi UU TNI dengan istilah 'otak kampungan.' "Istilah ini digunakan untuk menstigma suara kritis dan mempunyai konotasi negatif seperti terbelakang, tidak tahu sopan santun, tidak terdidik dan kurang ajar," kata Usman. 

Padahal, yang disampaikan oleh para aktivis tersebut adalah saran publik atas rancangan undang-undang yang dibuat oleh pemerintah dan DPR. "Kritik mereka merujuk kepada beragam peraturan. Masyarakat yang demokratis membutuhkan kritik publik," tutur dia. 

2. Revisi UU TNI seharusnya semakin membatasi kewenangan di instansi sipil

Ilustrasi prajurit TNI. (IDN Times/M.Idris)

Sementara, di dalam keterangan tertulisnya, koalisi masyarakat sipil untuk reformasi sektor keamanan menilai revisi UU TNI yang mulai dibahas pada pekan ini masih mengandung sejumlah pasal bermasalah. Salah satu yang disorot yakni soal penambahan instansi sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif. Menurut mereka, TNI aktif tak seharusnya bertugas di Kejaksaan Agung dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). 

"Untuk di kantor Kejaksaan Agung, penempatan ini tidak lah tepat karena fungsi TNI sejatinya sebagai alat pertahanan negara. Sedangkan, kejaksaan fungsinya adalah sebagai aparat penegak hukum (APH). Meski saat ini sudah ada Jampidmil di Kejaksaan Agung, namun perwira TNI aktif yang menjabat di Kejaksaan Agung semestinya mengundurkan diri terlebih dahulu," demikian isi keterangan tertulis dari koalisi pada Sabtu (15/3/2025). 

Mereka menambahkan sejak awal sudah mengkritisi keberadaan Jampidmil. Menurutnya, Jampidmil tidak dibutuhkan di Kejaksaan Agung. 

"Jampidmil hanya menangani perkara koneksitas harusnya tidak perlu dipermanenkan jadi sebuah nama jabatan Jampidmil. Untuk keperluan koneksitas sebenarnya dapat dilakukan secara kasuistik dengan membentuk tim ad hoc gabungan Kejaksaan Agung," kata koalisi. 

Sementara, penempatan perwira TNI aktif di KKP juga dinilai oleh koalisi tidak tepat. KKP adalah lembaga sipil sehingga tidak tepat ditempati oleh prajurit TNI aktif. 

"Prajurit TNI aktif yang sudah menduduki jabatan di KKP sudah seharusnya mengundurkan diri," tutur mereka. 

Koalisi menambahkan seharusnya di dalam revisi UU TNI yang dibutuhkan bukan lah perluasan jabatan sipil yang dapat diduduki oleh prajurit TNI aktif. Sebaliknya, yang dibutuhkan justru penyempitan, pembatasan dan pengurangan TNI aktif untuk duduk di jabatan sipil seperti yang diatur di dalam UU TNI. 

3. Komisi I DPR rapat diam-diam bahas revisi UU TNI di hotel mewah

Ilustrasi gedung DPR di Senayan. (IDN Times/Kevin Handoko)

Sementara, Komisi I DPR RI dan pemerintah menggelar rapat pembahasan lanjutan Revisi Undang-Undang (RUU) TNI di salah satu hotel bintang lima di Jakarta.  Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan rapat panja RUU TNI digelar selama dua hari pada 14-15 Maret 2025 di Hotel Fairmont, Jakarta.

Dalam susunan agenda rapat panja tersebut, pembahasan RUU TNI pada Jumat kemarin berlangsung mulai pukul 13.30 WIB di Ballroom Ground Floor Hotel Fairmont. Sedangkan pada hari Sabtu, rapat panja RUU TNI dimulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB di Ruang Rapat Ruby Lantai 3.

“Lokasinya di hotel Fairmount. Acara hari Jumat dan Sabtu,” ujar Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (Kontras) Dimas Bagus Arya Saputra, dikonfirmasi Jumat kemarin. 

Pembahasan revisi UU TNI yang kilat ini tidak terlepas dari target yang diharapkan oleh pemerintah bahwa undang-undang itu bisa disahkan sebelum parlemen memasuki masa reses Idulfitri. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
Dwifantya Aquina
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us