Jakarta, IDN Times - Surat dengan kop Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan beredar di media sosial. Dalam surat tersebut tertera pemanggilan terhadap 37 orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019.
Para CPNS tersebut disebut wajib melapor ke Kemendikbud pada tanggal 22 Maret 2021 dan 29 Maret 2021.
"Peserta sebagaimana dalam lampiran mengundurkan diri dan sedang dalam proses pertimbangan pengganti," bunyi surat tersebut.
Lalu, benarkah isi surat tersebut?