Calon gubernur Jakarta nomor urut satu, Ridwan Kamil di Masjid Al Kautsar, Polda Metro Jaya. (Dokumentasi tim media RIDO)
Adapun dari pihak pasangan Ridwan Kamil dan Suswono (RIDO) yang merasa dirugikan, mendesak agar para pelaku ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana.
Wakil Ketua Bidang Hukum Tim Pemenangan RIDO, Muslim Jaya Butarbutar menilai ketua KPPS dan petugas keamanan itu melanggar Pasal 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.
Adapun bunyi pasal tersebut menjelaskan bahwa, "Setiap orang yang mengetahui surat suara tidak sah atau dipalsukan, namun tetap menggunakannya atau menyuruh orang lain menggunakannya, dipidana dengan penjara paling singkat 26 bulan".
"Kami meminta Gakkumdu dan penyidik segera menetapkan Ketua KPPS dan petugas ketertiban TPS sebagai tersangka. Tindakan mereka jelas melanggar pasal tersebut," kata Muslim dalam jumpa pers di Kantor Tim Pemenangan RIDO, Jakarta Pusat, Jumat (29/11/2024).
Muslim juga mendesak agar Bawaslu menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 28, Pinang Ranti, Makassar, Jakarta Timur.
"Kami meminta segera Bawaslu merekomendasikan PSU (Pemungutan Suara Ulang) terhadap TPS 28 tersebut," kata Muslim.
Tindakan itu dianggap telah melanggar aturan administrasi yang tercantum dalam Pasal 112 UU Nomor 1 Tahun 2015. Oleh sebabnya Muslim meyakini, kasus yang terjadi sudah memenuhi kriteria PSU.
"Oknum petugas tersebut sudah menggunakan lebih dari satu kali, karena dia mencoblos 20 kali, dimasukkan di kotak suara 2 kertas suara, artinya sudah memenuhi kriteria untuk PSU di wilayah TPS 28 RW02 Kelurahan Pinang Ranti Kecamatan Makasar," ujarnya.