Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Tim RIDO Yakin Ada Upaya Masif agar KPPS Tak Netral di Jakarta

Tim Hukum Paslon Ridwan Kamil dan Suswono (RIDO) menenggelar jumpa pers terkait dugaan kecurangan Pilkada 2024 di Kantor DPD Golkar DKI Jakarta (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Intinya sih...
  • Sekretaris Tim Pemenangan RIDO meyakini adanya upaya masif agar KPPS tidak netral di Pilkada DKI Jakarta 2024.
  • Baco menilai KPPS yang tidak profesional menjadi faktor turunnya partisipasi pemilih di Pilkada 2024.

Jakarta, IDN Times - Sekretaris Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), Basri Baco, meyakini ada upaya masif agar Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tidak netral di Pilkada DKI Jakarta 2024.

Salah satu buktinya sebagaimana yang terjadi di salah satu tempat pemungutan suara (TPS) Pinang Ranti, Jakarta Timur. Di wilayah itu, KPPS justru mencoblos surat suara sebelum digunakan untuk memilih pasangan Pramono Anung dan Rano Karno.

"Kasus Pinang Ranti anggota KPPS mencoblos surat suara untuk 03, setelah didalami disuruh oleh ketua KPPS, yang kita minta diusut adalah, ini tidak mungkin berdiri sendiri, pasti ini ada masifnya, ketua KPPS pasti ada yang suruh, ada yang menggerakkan dan mengkoordinasikan, kebetulan saja ketangkepnya di Pinang Ranti," ujar dia dalam jumpa pers di markas pemenang RIDO, Jakarta Pusat, Senin (2/12/2024).

"Kami yakin dan percaya ini masih terjadi, inilah salah satu bentuk ketidaknetralan penyelenggara pilkada melalui PPS dan KPPS," sambung Baco.

1. KPPS tidak profesional dinilai bikin partisipasi pemilih jeblok

Tim Hukum Paslon Ridwan Kamil dan Suswono (RIDO) menenggelar jumpa pers terkait dugaan kecurangan Pilkada 2024 di Kantor DPD Golkar DKI Jakarta (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Baco menilai, KPPS yang tidak profesional jadi faktor partisipasi pemilih di Pilkada 2024 menurun. Ia menyayangkan, di Pilkada 2024 ini yang membagikan formulir C6 (surat undangan pemungutan suara) kepada pemilih ialah KPPS. 

Petugas KPPS itu dianggap kurang memahami bagaimana warga sekitar yang akan mencoblos. Mereka pun, kata dia, kewalahan sehingga mengakibatkan formulir C6 banyak yang tidak sampai ke masyarakat. Padahal sebelumnya yang mengirimkan undangan untuk memilih ialah RT dan RW.

"Alhasil banyak warga yang tidak menerima (formulir C6) banyak warga yang tidak menerima dan yang menerima, yang seharusnya dapat undangan 2-4 hari sebelum pilkada, mereka rata-rata terimanya adalah satu atau dua hari sebelum pilkada. Ini salah satu faktor utama yang membuat kurangnya partisipasi peserta atau warga DKI Jakarta di pilkada kemarin," kata Baco.

2. RIDO laporkan Komisioner KPU Jakarta ke DKPP karena tidak profesional

Lambang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang terpajang di Kantor DKPP (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Lebih lanjut, Baco memastikan tim hukum RIDO akan melaporkan jajaran Komisioner KPU DKI Jakarta ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Mereka menilai, Komisioner KPU DKI Jakarta melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) karena tidak profesional dalam Pilkada 2024.

Pihaknya menilai, KPU DKI Jakarta menghilangkan hak masyarakat untuk memilih di pilkada yang digelar 27 November 2024 lalu. Ia menyoroti kelalaian KPU dalam menyebarkan formulir C6 yang merupakan surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih. Alhasil, banyak masyarakat yang tidak bisa mencoblos.

"Karena tidak becusnya, tidak profesionalitasnya para penyelenggara pilkada ini, ada hak rakyat yang dihilangkan. Hak apa itu? hak untuk bisa memilih calon gubernurnya. Hak ini dihilangkan oleh para penyelenggara pemilu atau pilkada ini, karena ketidakbecusannya terkait penyebaran formulir C6," kata dia.

3. Kronologi kasus surat suara tercoblos di Pinang Ranti libatkan Ketua KPPS

Ilustrasi. KPU RI gelar simulasi pemungutan suara Pilkada 2024 (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sebelumnya, Komisioner KPU Jakarta Timur, Rio Verieza menjelaskan peristiwa surat suara tercoblos sebelum digunakan terjadi di TPS 028, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.

Setelah melakukan penelusuran, pihaknya mendapati ada Ketua KPPS dan petugas ketertiban yang terlibat dalam pelanggaran tersebut. Surat suara itu dicoblos memilih pasangan Pramono Anung dan Rano Karno.

Rio menjelaskan, kronologi peristiwa tersebut. Kedua pelaku mengaku mereka melakukan tindakan ilegal itu secara spontan dengan tujuan agar laporan partisipasi pemilih di TPS tinggi.

Ia pun menyebut, aksi pencoblosan secara ilegal itu tidak ada kepentingan politik dari pihak tertentu.

“Sejauh yang kami periksa semalam, ini tidak ada unsur politis. Jadi, kalau misalnya Ketua KPPS itu dia beralasan bahwa, kita hanya spontan saja gitu, hanya spontan. Menyuruh petugas ketertiban supaya absensi artinya partisipasi (pemilih) meningkat gitu. Bagaimana pun itu tidak bisa dibenarkan,” ucap Rio dalam keterangannya.

Sementara, Komisioner KPU DKI Jakarta, Nelvia Gustina, memastikan, ketua KPPS dan petugas ketertiban itu kini telah diberhentikan dari jabatannya. Pemecatan langsung dilakukan sehari setelah pemungutan suara.

Saat ini, KPU DKI Jakarta masih menunggu hasil rekomendasi dari Bawaslu.

"Terkait pelanggaran ini memang wewenangnya ada di Bawaslu, kami menunggu rekomendasi apapun yang diberikan Bawaslu tentu kita siap untuk menindaklanjuti," ucap dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
Yosafat Diva Bayu Wisesa
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us