Jakarta, IDN Times - Penipuan denda e-tilang via SMS kepada masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya marak terjadi akhir-akhir ini. Para korban menerima SMS dari nomor HP biasa dan tidak terverifikasi.
Terdapat dua SMS pemberitahuan e-tilang yang dilihat IDN Times dari korban. Pertama, dari nomor 0813376xxx, memberitahukan “E-Tilang: Denda lintas Anda overdue. Ini adalah pemberitahuan final sebelum kena penalti ganda. Lunasi! tilanga.cc/id.”
SMS kedua dari nomor 0823427xxx, memberitahukan, “Denda lalu lintas Anda masih tertunggak. Bayar segera secara tepat waktu agar tidak ada hukuman tambahan.Cek informasi lengkap sekarang! kejaksaany.cc/id.”
Lalu apakah benar ada pemberitahuan e-tilang melalui SMS?
