Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
CEK FAKTA: Pemberitahuan Denda e-Tilang via SMS, Benar atau Penipuan?
Salah satu contoh pemberitahuan denda e-tilang melalui SMS (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Intinya sih...

  • Pesan e-tilang tidak dikirimkan melalui SMS, tapi melalui WhatsApp terverifikasi.

  • Polda Metro Jaya memastikan bahwa pesan e-tilang resmi menggunakan nomor WhatsApp terverifikasi.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Penipuan denda e-tilang via SMS kepada masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya marak terjadi akhir-akhir ini. Para korban menerima SMS dari nomor HP biasa dan tidak terverifikasi.

Terdapat dua SMS pemberitahuan e-tilang yang dilihat IDN Times dari korban. Pertama, dari nomor 0813376xxx, memberitahukan “E-Tilang: Denda lintas Anda  overdue. Ini adalah pemberitahuan final sebelum kena penalti ganda. Lunasi! tilanga.cc/id.”

SMS kedua dari nomor 0823427xxx, memberitahukan, “Denda lalu lintas Anda masih tertunggak. Bayar segera secara tepat waktu agar tidak ada hukuman tambahan.Cek informasi lengkap sekarang! kejaksaany.cc/id.”

Lalu apakah benar ada pemberitahuan e-tilang melalui SMS?

1. Pesan e-tilang tidak melalui SMS

Salah satu contoh pemberitahuan denda e-tilang melalui SMS (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menegaskan, denda e-tilang tidak dikirimkan melalui SMS. Dia pun memberi contoh penipuan yang selama ini marak terjadi di masyarakat.

"Nomor HP 081216 sekian-sekian. Link-nya Kejaksean, bukan Kejaksaan. Diplesetkan jadi Kejaksean. Isinya sama, 'Anda memiliki denda lalu lintas yang belum dibayar. Silakan berurusan tepat waktu untuk menghindari denda dan hukuman tambahan," kata Ojo dalam video, dikutip Rabu (10/12/2025).

"Saya sampaikan kepada seluruh masyarakat khususnya di wilayah hukum Polda Metro Jaya bahwa Ditlantas Polda Metro Jaya tidak menggunakan nomor-nomor tersebut untuk pemberitahuan pelanggaran lalu lintas," lanjutnya.

2. Polda Metro pastikan denda e-tilang dikirim melalui WhatsApp terverifikasi

ilustrasi tilang (IDN Times/Mia Amalia)

Ojo menjelaskan, e-tilang secara resmi menggunakan nomor WhatsApp terverifikasi. Dia mengimbau jika ada pesan bukan dari nomor resmi, maka berpotensi modus penipuan.

"Jangan sembarangan membuka link yang Anda terima, jangan karena kemudian membuka link kemudian kita bermasalah terkait dengan data yang ada di handphone kita. Apabila terdapat informasi seperti itu saya pastikan itu adalah sebuah berita yang tidak benar atau hoaks," kata dia.

3. Imbauan kepada masyarakat

Ilustrasi tilang elektronik atau ETLE (Dok.Polda Riau)

Berdasarkan cek fakta IDN Times tersebut, dapat disimpulkan bahwa pemberitahuan e-tilang secara resmi disampaikan melalui WhatsApp terverifikasi atau centang biru. Sedangkan, e-tilang yang disampaikan melalui SMS adalah hoaks dan bisa mengarah ke penipuan.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak mengklik link sembarangan yang berada di pesan SMS pemberitahuan e-tilang dan jangan sembarangan isi data di dalam link tersebut.

Editorial Team