Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

CEK FAKTA: Ada E-Tilang Atas Nama Kejaksaan RI?

Website diduga penipuan E-Tilang atas nama Kejaksaan RI (Dok. Puspenkum Kejagung)
Intinya sih...
  • Pesan singkat berisi tautan E-Tilang palsu beredar di masyarakat, mengaku berasal dari Kejaksaan RI.
  • Kapuspenkum Kejagung menyatakan bahwa situs tersebut palsu dan berpotensi mencuri data pribadi korban.
  • Kejaksaan RI tidak pernah mengirimkan tautan tilang melalui pesan singkat, informasi resmi hanya disampaikan melalui saluran resmi.

Jakarta, IDN Times - Pesan singkat atau SMS berisi E-Tilang beredar di masyarakat. Pesan berisi tautan atau link itu seolah-olah merupakan pemberitahuan tilang elektronik.

Setelah diklik, tautan tersebut akan mengarahkan pengguna ke halaman https://tilang-kejaksaanr.top.

Lalu, apakah benar adanya E-Tilang atas nama Kejaksaan Republik Indonesia?

1. Kejaksaan Agung membantah

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar (IDN Times / Irfan Faturrohman)

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, membantah pihaknya mengeluarkan E-Tilang. Dia memastikan situs https://tilang-kejaksaanr.top palsu yang dapat mencuri data pribadi, atau memasang perangkat lunak berbahaya (phishing/malware) di perangkat korban.

"Masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang mengatasnamakan Kejaksaan. Kami tegaskan, Kejaksaan RI tidak pernah mengirimkan tautan apapun terkait penegakan hukum melalui pesan pribadi. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk selalu berhati-hati dan cermat dalam menerima informasi," ujar Harli.

2. E-Tilang hanya dikeluarkan situs ETLE PMJ

Website diduga penipuan E-Tilang atas nama Kejaksaan RI (Dok. Puspenkum Kejagung)

Harli menjelaskan, Kejaksaan tidak pernah mengirimkan tautan berisi surat tilang, permintaan pembayaran, atau informasi perkara hukum melalui pesan singkat atau aplikasi perpesanan.

Informasi resmi dari Kejaksaan RI hanya disampaikan melalui saluran resmi, termasuk situs dan akun media sosial.

"Segala bentuk informasi tilang elektronik yang sah berasal dari sistem ETLE yang dikelola oleh Korlantas Polri, dan masyarakat dapat mengaksesnya melalui situs resmi https://etle-pmj.info/," ujar Harli.

3. Korban bisa mengalami pencurian data pribadi

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Harli menjelaskan, tautan bodong memiliki potensi risiko dan dampak antara lain pencurian data pribadi pengguna dalam hal ini nomor kartu kredit dapat dicuri dan disalahgunakan.

"Kehilangan keuangan (financial loss) ketika dana milik korban dikirim ke rekening palsu yang tidak dapat ditelusuri," ujar Harli.

Oleh karena itu, Harli mengimbau masyarakat untuk abaikan dan hapus pesan mencurigakan yang mengatasnamakan Kejaksaan atau ETLE. Jangan klik tautan yang tidak dikenal atau tidak jelas sumbernya.

Kemudian, laporkan pesan mencurigakan tersebut ke pihak yang berwajib atau melalui kanal pengaduan resmi Kejaksaan dan Kepolisian. Serta, verifikasi informasi melalui situs atau akun media sosial resmi instansi terkait.

"Langkah preventif ini merupakan upaya Kejaksaan RI dalam mendukung penegakan hukum yang bersih dan transparan serta melindungi masyarakat, terutama dari beragam bentuk kejahatan digital,” ujar Harli.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Satria Permana
EditorSatria Permana
Follow Us