Beredar sejumlah video di media sosial TikTok berisi narasi yang mengeklaim pemerintah resmi menghapus Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Mandiri kelas 1, kelas 2, dan kelas 3 (TikTok/bpjskesehatan_ri)
Menanggapinya, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun, melalui akun TikTok resmi @bpjskesehatan_ri menjelaskan, pendaftaran menjadi peserta PBI harus dilakukan lewat mekanisme resmi, bukan melalui tautan yang beredar di media sosial.
"Ada juga kadang-kadang daftarkan BPJS gratis, karena memang banyak sekali masyarakat yang didaftarkan pemerintah, tapi mekanismenya jelas tidak melalui WA atau pun SMS," kata dia.
"Gratis itu justru dari pemerintah yang akan aktif kepada masyarakat tidak melalui jalur-jalur seperti itu. Biasanya daftarkan melalui link ini, nanti link-nya mengarah kepada install aplikasi dan sebagainya, itu yang saya pastikan bukan dari BPJS Kesehatan! Pasti tidak verified," kata dia.