Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi BPJS Kesehatan (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi BPJS Kesehatan (IDN Times/Aditya Pratama)

Intinya sih...

  • Pemerintah tidak akan menghapus BPJS Kesehatan mandiri kelas 1, 2, dan 3
  • Pendaftaran peserta PBI harus dilakukan lewat mekanisme resmi, bukan melalui tautan di media sosial
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Beredar narasi di media sosial TikTok yang menyatakan pemerintah akan menghapus BPJS Kesehatan mandiri kelas 1, 2, dan 3 dan menggantinya dengan BPJS Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Video yang tersebar juga menyebutkan seluruh peserta BPJS mandiri akan dialihkan ke PBI dan tunggakan BPJS Mandiri akan digratiskan.

Benarkah demikian?

1. BPJS Kesehatan buka suara

Beredar sejumlah video di media sosial TikTok berisi narasi yang mengeklaim pemerintah resmi menghapus Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Mandiri kelas 1, kelas 2, dan kelas 3 (TikTok/bpjskesehatan_ri)

Menanggapinya, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun, melalui akun TikTok resmi @bpjskesehatan_ri menjelaskan, pendaftaran menjadi peserta PBI harus dilakukan lewat mekanisme resmi, bukan melalui tautan yang beredar di media sosial.

"Ada juga kadang-kadang daftarkan BPJS gratis, karena memang banyak sekali masyarakat yang didaftarkan pemerintah, tapi mekanismenya jelas tidak melalui WA atau pun SMS," kata dia.

"Gratis itu justru dari pemerintah yang akan aktif kepada masyarakat tidak melalui jalur-jalur seperti itu. Biasanya daftarkan melalui link ini, nanti link-nya mengarah kepada install aplikasi dan sebagainya, itu yang saya pastikan bukan dari BPJS Kesehatan! Pasti tidak verified," kata dia.

2. Tak ada kebijakan mengalihkan peserta mandiri ke PBI

Kegiatan Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) yang dipusatkan di Puskesmas Saradan Madiun. IDN Times/ Riyanto.

BPJS Kesehatan menegaskan tidak ada kebijakan yang mengalihkan peserta mandiri ke PBI. Pendaftaran PBI hanya dilakukan melalui mekanisme resmi.

BPJS Kesehatan juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap penipuan dan hanya mengandalkan informasi resmi dari situs dan media sosial BPJS.

3. PBI didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan

ilustrasi BPJS Kesehatan (IDN Times/Aditya Pratama)

Melansir panduan layanan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) BPJS, dijelaskan, PBI Jaminan Kesehatan (PBI JK) merupakan program Jaminan Kesehatan bagi masyarakat miskin dan orang tidak mampu. Nantinya iuran BPJS peserta PBI akan dibayar oleh pemerintah pusat melalui APBN.

Pendaftaran dilakukan melalui pendataan oleh Kementerian Sosial atau Dinas Sosial Kabupaten atau Kota, selanjutnya ditetapkan melalui Keputusan Menteri Sosial dan didaftarkan Kementerian Kesehatan kepada BPJS Kesehatan.

Editorial Team