Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Perbedaan BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 yang Perlu Kamu Tahu

Ilustrasi BPJS Kesehatan (IDN Times/Rahmat Arief)

Jakarta, IDN Times - BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan yang memberikan akses layanan kesehatan bagi masyarakat Indonesia. Sebagai program yang bertujuan untuk menjamin kesehatan seluruh warga, BPJS memiliki skema kelas yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan finansial peserta.

Ada tiga kelas yang tersedia dalam BPJS Kesehatan, yaitu kelas 1, kelas 2, dan kelas 3. Meski layanan medis dasar tetap sama, ada beberapa perbedaan mencolok dalam hal biaya iuran, fasilitas rawat inap, serta fleksibilitas layanan. Memahami perbedaan antara kelas 1, 2, dan 3 sangat penting agar peserta dapat memilih layanan yang paling sesuai dengan kebutuhannya.

Dilansir dari situs resminya, berikut adalah tiga aspek utama yang membedakan ketiga kelas BPJS Kesehatan ini:

1. Besaran iuran bulanan

Kantor pusat BPJS Kesehatan di Cempaka Putih, Jakarta Pusat. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Salah satu perbedaan paling mendasar dalam kelas BPJS Kesehatan adalah biaya iuran yang harus dibayarkan setiap bulan. Iuran ini menentukan kelas layanan yang diperoleh peserta, dengan semakin tinggi kelas maka semakin besar pula iuran yang harus dibayarkan.

  • Kelas 1: Peserta harus membayar iuran sebesar Rp150 ribu per bulan per orang.
  • Kelas 2: Iuran yang dibayarkan sebesar Rp100 ribu per bulan per orang.
  • Kelas 3: Peserta membayar iuran sebesar Rp42 ribu per bulan per orang. Namun, untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah, pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp7 ribu sehingga peserta hanya perlu membayar Rp35 ribu per bulan.

Pembayaran iuran ini harus dilakukan setiap bulan agar status kepesertaan tetap aktif. Ada berbagai cara untuk membayar iuran BPJS, mulai dari kantor cabang BPJS, aplikasi Mobile JKN, m-banking, dompet digital, hingga minimarket.

2. Fasilitas rawat inap

Ruang kamar inap kelas VVIP di RSUD Sanjiwani yang dibangun dengan pembiayaan PT SMI. (IDN Times/Santi Dewi)

Selain besaran iuran, fasilitas rawat inap juga menjadi faktor pembeda utama dalam kelas BPJS Kesehatan. Semakin tinggi kelas yang dipilih, semakin eksklusif fasilitas kamar yang diperoleh peserta.

  • Kelas 1: Peserta mendapatkan kamar rawat inap yang lebih nyaman dengan kapasitas maksimal 2-4 orang dalam satu ruangan. Ruangan ini lebih tenang dan memberikan privasi yang lebih baik.
  • Kelas 2: Kamar rawat inap yang diperoleh peserta memiliki kapasitas 3-5 orang per ruangan. Meski lebih banyak dibandingkan kelas 1, fasilitas yang diberikan tetap memenuhi standar kesehatan yang ditentukan oleh BPJS.
  • Kelas 3: Kamar rawat inap di kelas ini memiliki kapasitas lebih besar, yaitu 4-6 orang per ruangan.

Jika kamar rawat inap di kelas yang dipilih penuh, peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan tawaran untuk naik kelas sementara dengan membayar selisih biaya atau menunggu hingga kamar di kelas yang sesuai tersedia.

3. Fleksibilitas pindah kelas

ilustrasi BPJS Kesehatan (IDN Times/Aditya Pratama)

BPJS Kesehatan memberikan fleksibilitas bagi peserta yang ingin berpindah kelas layanan, baik naik ke kelas yang lebih tinggi maupun turun ke kelas yang lebih rendah. Proses perpindahan ini bisa dilakukan dengan mengikuti aturan yang telah ditetapkan.

Bagi peserta yang ingin mendapatkan fasilitas yang lebih baik, mereka dapat mengajukan pindah ke kelas yang lebih tinggi. Namun, perlu diingat bahwa selisih biaya yang timbul dari perpindahan tersebut harus ditanggung sendiri oleh peserta.

Jika peserta ingin berpindah kelas secara permanen, mereka harus mengajukan permohonan resmi kepada BPJS Kesehatan. Proses ini biasanya membutuhkan dokumen administratif tertentu dan memerlukan waktu pemrosesan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Jumawan Syahrudin
3+
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us