Ilustrasi kotak suara di Pilkada. (IDN Times/Aditya Pratama)
Rifqi lantas mengungkap berbagai masukan mengenai mekanisme pemilu. Usulan-usulan itu nantinya akan jadi opsi untuk dipertimbangkan dalam revisi UU Pemilu.
Opsi yang pertama ialah kepala daerah dipilih oleh DPRD. Usulannya pun masih beragam, ada opsi pilkada gubernur dipilih DPRD dan tingkat bupati/walikota dipilih langsung oleh rakyat. Kemudian ada pula mekanisme semua tingkatan pilkada dipilih DPRD.
"Macam-macam usulnya, yang usulnya usulin pilkadanya Gubernur ke DPRD, Bupati walikota langsung. Ada yang ngusulin semua DPRD," ucap Rifqinizamy menjawab pertanyaan IDN Times.
Usulan selanjutnya, pemilu tingkat nasional dan daerah dipecah. Pemilu nasional meliputi pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan anggota legislatif (pileg) DPR RI maupun DPD RI.
Kemudian, pemilu tingkat lokal yakni pilkada gubernur, walikota/bupati, dan pileg DPRD
"Ada yang usulin langsung tapi dipecah, ada Pemilu nasional, ada lokal. Pemilu nasional itu pilpres, pileg DPR RI dan DPD RI. Lokal itu bupati, walikota, gubernur, dan DPRD Provinsi kabupaten/kota," ungkap Rifqinizamy.
Opsi terakhir yang dipaparkannya ialah dipecahnya tiga gelaran pemilu yang terbagi antara pemilu nasional, daerah, dan lokal.
"Ada lagi yang usulin, pemilu nasional, pemilu daerah, pemilu lokal 3 kali, ada juga," tuturnya.
Ia memastikan, menampung berbagai masukan mengenai opsi mekanisme pemilu. Komisi II DPR juga akan melibatkan seluruh elemen masyarakat dalam menggodok revisi UU Pemilu.
Menurutnya, usul mengenai pilkada langsung atau tidak sebenarnya sudah pernah diterapkan di Indonesia, sehingga bukan hal yang baru.
"Nah tinggal menurut saya ayo kita cari di mana titik lemahnya itu kita tutup agar kemudian kita jangan selalu berkutat pada persoalan ini-ini saja," ungkap dia.