Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pelantikan sejumlah wakil menteri Kabinet Merah Putih di Istana Kepresidenan pada 21 Oktober 2024. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Intinya sih...

  • Penunjukkan Fahri Hamzah sebagai Komisaris BTN sorotan publik karena praktik rangkap jabatan.
  • Mahkamah Konstitusi telah menegaskan larangan wakil menteri merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN.
  • Praktik rangkap jabatan juga melanggar UU No 1/2025 tentang BUMN dan UU No 25/2009 tentang Pelayanan Publik.

Jakarta, IDN Times - Penunjukkan Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Fahri Hamzah, sebagai Komisaris Bank Tabungan Negara (BTN) menjadi sorotan publik. Sebab, Fahri yang notabene juga merupakan politisi melakukan praktik rangkap jabatan. Penunjukkan Fahri sebagai komisaris BTN itu dilakukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar pada 26 Maret 2025 lalu di Menara BTN, Jakarta.

Aktor Fedi Nuril pun mengaku kecewa dengan praktik rangkap jabatan yang juga dilakukan oleh Wakil Ketua Umum Partai Gelora itu. Fedi pun mengutip lagi cuitan lama Fahri tahun 2020 yang memaparkan bahayanya pejabat publik melakukan rangkap jabatan. 

Editorial Team

Tonton lebih seru di