Cemburu, Penjual Buah di Bekasi Bunuh Teman Istrinya

Bekasi, IDN Times - Seorang pria bernama Yopandi (23 tahun) tewas ditikam pedagang buah di Pasar Babelan, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Kamis (1/9/2022) lalu.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Aris Timang menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi sekira pukul 04.20 WIB. Pelaku berinisial K (22) tega menikam korban lantaran cemburu buta.
Aris menceritakan, pelaku setelah berjualan langsung menuju ke rumah kontrakannya. Namun saat pelaku tiba, pelaku tidak melihat istrinya.
"Ketika pelaku pulang dari pasar dan hendak ke kontrakannya, setelah sampai di kontrakan, ternyata istrinya tidak ada, kemudian dia bertanya ke tetangga tidak ada yang tahu," katanya kepada wartawan, Rabu (19/10/2022).
1. Pelaku bertemu korban dan istrinya di pasar

Setelah mencari istrinya di sekitar kontrakan, pelaku memutuskan untuk kembali lagi ke pasar dengan menggunakan sepeda motor.
Setelah bertemu istrinya bersama pelaku, korban diajak berboncengan dengan pelaku. Sementara, lanjut Aris, istrinya pelaku berboncengan dengan orang lain.
"Ketika ketemu korban dan istrinya, langsung korban diajak untuk satu motor dengan pelaku, sementara istrinya boncengan dengan saksi," jelasnya.
2. Rencana selesaikan perselingkuhan di Polsek

Pelaku yang saat itu sudah emosi, kemudian mengajak korban untuk menyelesaikan permasalahan perselingkuhan di Polsek Babelan. Namun, korban malah melewati Polsek dan menabrakan kendaraannya ke sebuah truk.
"Tapi Polsek hanya dilewati dan tancap ke pasar, depan pasar terjadi tabrakan antara motor dengan truk, sehingga korban terjatuh bersama pelaku," katanya.
3. Korban ditikam dan tewas di lokasi

Pelaku yang sudah mempersiapkan pisau, langsung menikam korban sebanyak dua kali dan korban tewas di lokasi kejadian.
"Pelaku langsung mengambil pisau yang sudah dibawanya dan ditusukan ke korban sebanyak dua kali. Satu di leher dan satu di dada, sehingga korban meninggal dunia di TKP," jelasnya.
Setelah membunuh korban, pelaku langsung melarikan diri. Polres Metro Bekasi berhasil membekuk pelaku pada Selasa 13 September 2022 di wilayah Kabupaten Sarlangon, Jambi.
Atas tindakannya, tersangka K dikenakan pasal 338 dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. "338 KUHP ancaman hukuman penjara 10 hingga 20 tahun penjara," tegas Aris.