Jakarta, IDN Times - Pimpinan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Iqbal Said, sempat dipanggil Presiden Joko "Jokowi" Widodo sehari penjelang pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja ke Istana Negara. Dua konfederasi ini diketahui tidak melanjutkan keikutsertaannya dalam pembahasan omnibus law klaster ketenagakerjaan.
Menurut Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah, KSPSI dan KSPI, hanya ikut dua kali pertemuan dari sembilan kali pertemuan tripartit antara pemerintah, pengusaha dan pekerja untuk membahas omnibus law. Pada pertemuan ketiga, dua konfederasi ini memutuskan tidak ikut melanjutkan pembahasan draft. Padahal,draft hasil kesepakatan ini yang dibawa ke DPR sebagai rancangan undang-undang, khususnya klaster ketenagakerjaan. Sehingga ada tersisa empat
"Ini melalui proses panjang. Dan, tidak mungkin 100 persen (keinginan semua pihak) terakomodasi. Jadi, pada pertemuan pertama dan kedua, ada pimpinan KSPSI, Andi Gani, dan KSPI, Said Iqbal. Pada pertemuan ketiga, keduanya menyatakan keluar dari forum tripartit," kata Ida dalam diskusi Forum Pemred tentang Klaster Ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja, Senin malam 12 Oktober 2020.
Namun Ida tidak menjelaskan, poin krusial yang menyebabkan dua konfederasi ini memilih mundur. Dia hanya menjelaskan seluruh proses dalam pertemuan tripartit, terdokumentasi dengan baik, sehingga proses dialog terekam dengan baik. Tidak basa-basi dan semua yang terjadi direkam apa adanya.