Jakarta, IDN Times - Koalisi Pembela Insan Musik Indonesia (Klasika) mengajukan uji materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Perkara tersebut diajukan sejumlah penyanyi dan teregister dengan nomor 37/PUU-XXIII/2025. Kini perkara tersebut memasuki babak akhir, setelah menggelar sidang terakhir yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (7/8/2025).
Saat ditemui usai persidangan, kuasa hukum pemohon, David Surya, mengisahkan pengalaman pahit seorang penyanyi yang hanya dibayar Rp300 ribu. Nominal itu dihasilkan karena mendapat potongan dari penyelenggara yang mengundang, dengan dalih untuk berjaga sewaktu-waktu diminta royalti. Penyanyi tersebut sempat dihadirkan sebagai saksi persidangan.
"Kami sebagai kuasa dari pelaku pertunjukan atau artis justru yang memang pelaku pertunjukan yang jumlahnya lebih banyak , daripada artis-artis yang mungkin kita kenal selama ini. Jadi bahkan kemarin kita bawa saksi fakta, artis yang memang hanya berpenghasilan Rp300 ribu saja. Jadi jangan diartikan bahwa artis atau pelaku pertunjukan itu selalu harus yang top papan atas, yang harus menghasilkan ratusan juta atau miliaran," kata dia kepada jurnalis.
Oleh sebab itu, pemohon mengajukan uji materiil terhadap UU Hak Cipta, agar publik memahami ada penyanyi yang mengandalkan hidupnya sehari-hari dari menyanyikan lagu-lagu ciptaan orang lain.
Dengan kondisi tersebut, tim kuasa hukum pemohon sendiri memberikan jasa hukum secara cuma-cuma kepada pemohon alias pro bono.