Sidang UU Hak Cipta di MK, Anwar Usman Curhat Gagal Jadi Aktor Populer

- Anwar Usman berlatih di dunia film dengan sutradara Ismail Subardjo dan memiliki teman sekelas yang kini menjadi bintang terkenal seperti Rano Karno dan Frans Tumbuan.
- Ada dua perkara terkait uji materiil UU Hak Cipta di MK, nomor 28/PUU-XXIII/2025 dan 37/PUU-XXIII/2025, yang melibatkan puluhan artis terkenal sebagai pemohon.
- Permohonan kedua berkaitan dengan masalah hukum dari pasal-pasal UU Hak Cipta yang diuji, termasuk kasus Agnez Mo dan larangan T'Koes Band mempertunjukan lagu-lagu Koes Plus.
Jakarta, IDN Times - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mencurahkan pengalaman pribadinya soal ketertarikan di dunia seni dan hiburan. Hal tersebut disampaikan Anwar saat menghadiri sidang lanjutan perkara nomor 37/PUU-XXIII/2025 dan 28/PUU-XXIII/2025 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (7/8/2025).
Anwar bercerita, dirinya sempat berkecimpung di dunia seni seperti teater dan menyanyi. Namun karena memilih mementingkan dunia akademik, ia pun tak melanjutkan bakat di dunia hiburan tersebut.
"Beberapa sidang yang lalu saya juga menyampaikan bahwa saya penikmat seni. Termasuk seni lagu bahkan mohon maaf saya juga pernah ikut teater, pernah ikut film juga di samping penyanyi. Ya bukan penyanyi profesional karena saya memang lebih konsen pada sekolah kuliah waktu itu, sehingga saya gagal jadi aktor terkenal," kata Anwar di ruang sidang.
1. Beberapa teman Anwar Usman jadi bintang terkenal

Anwar mengaku berlatih di dunia film diasuh langsung oleh sutradara legendaris, Ismail Subardjo. Ada beberapa rekan Anwar di teater tersebut yang kini jadi bintang terkenal, seperti Rano Karno dan Frans Tumbuan.
"Beberapa menjadi bintang terkenal juga teman latihan saya, teman aktor saya. Mungkin masih ingat prof sutradara terbaik Ismail Subarjo, itu guru saya itu dengan filmnya Perempuan dalam Pasungan. Sutradara terbaik, kemudian aktor terbaik, Frans Tumbuan juga ikut dulu, Nungki Kusumastuti, termasuk Rano Karno itu juga itu anak buahnya Ismail Subarjo waktu dulu itu, ya banyak lah," ungkap dia.
2. Ada dua perkara terkait uji materiil UU Hak Cipta di MK

Adapun, saat ini ada dua perkara uji materiil UU Hak Cipta di MK. Perkara itu tercatat dengan nomor registrasi 28/PUU-XXIII/2025 dan 37/PUU-XXIII/2025.
Perkara nomor 28 jadi sorotan publik lantaran diajukan oleh puluhan artis terkenal. Berikut daftar 29 musisi yang resmi mengajukan gugatan ke MK:
Tubagus Arman Maulana (Armand Maulana)
Nazril Irham (Ariel NOAH)
Vina DSP Harrijanto Joedo (Vina Panduwinata)
Dwi Jayati (Titi DJ)
Judika Nalom Abadi Sihotang
Bunga Citra Lestari (BCL)
Sri Rosa Roslaina H (Rossa)
Raisa Andriana
Nadin Amizah
Bernadya Ribka Jayakusuma
Anindyo Baskoro (Nino)
Oxavia Aldiano (Vidi Aldiano)
Afgansyah Reza (Afgan)
Ruth Waworuntu Sahanaya
Wahyu Setyaning Budi Trenggono (Yuni Shara)
Andi Fadly Arifuddin (Fadly Padi)
Ahmad Z Ikang Fawzi (Ikang Fawzi)
Andini Aisyah Hariadi (Andien)
Dewi Yuliarti Ningsih (Dewi Gita)
Hedi Suleiman (Hedi Yunus)
Mario Ginanjar
Teddy Adhytia Hamzah
David Bayu Danang Joyo
Tantri Syalindri Ichlasari (Tantri Kotak)
Hatna Danarda (Arda)
Ghea Indrawari
Rendy Pandugo
Gamaliel Krisatya
Mentari Gantina Putri (Mentari Novel).
3. Materi kedua permohonan

Dalam permohonannya, para Pemohon Perkara Nomor 28/PUU-XXIII/2025 terdiri dari Tubagus Arman Maulana atau dikenal Armand Maulana, Nazriel Irham atau akrab disapa Ariel, bersama 27 musisi lainnya sebagai pelaku pertunjukan yang telah berkarya di industri musik Indonesia berpotensi mengalami masalah hukum dari pasal-pasal yang diuji tersebut.
Pengujian ini berangkat dari beberapa kasus, misalnya yang dialami Agnes Monica atau lebih dikenal Agnez Mo. Agnez Mo digugat dan dilaporkan pidana oleh Ari Bias, pencipta dari lagu “Bilang Saja”, karena Agnez Mo dianggap tidak meminta izin secara langsung dan tidak membayar royalti langsung kepada Ari Bias. Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pun memutus gugatan tersebut dengan menghukum Agnez Mo mengganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias dan Agnez Mo pun dilaporkan secara pidana ke Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan tuduhan pelanggaran Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta.
Sementara, Perkara Nomor 37/PUU-XXIII/2025 dimohonkan lima pelaku pertunjukan yang tergabung dalam grup musik Terinspirasi Koes Plus atau T’Koes Band serta Saartje Sylvia, pelaku pertunjukan ciptaan yang dijuluki sebagai Lady Rocker pertama. T’Koes Band kerap menampilkan lagu-lagu lawas yang dulu dinyanyikan orang lain seperti Koes Plus, D’Mercys, hingga Everly Brothers dan The Beatles. Namun, T’Koes Band dilarang mempertunjukan lagu-lagu dari Koes Plus per 22 September 2023 melalui para ahli waris dari Koes Plus.
Menurutnya, hal tersebut membuktikan penerapan Pasal 9 ayat (2) UU Hak Cipta yang berbunyi “Setiap Orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta” telah merugikan Pemohon dan menimbulkan ketidakpastian hukum dalam memperoleh izin. Padahal, kata Pemohon, setiap pertunjukan T’Koes Band telah meminta license dan/atau membayar royalti kepada LMK di Indonesia dan melakukan pendekatan dengan menyerahkan sejumlah nominal uang tertentu kepada sebagian ahli waris Koes Plus walaupun mungkin tidak sesuai dengan yang diharapkan.
Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta yang hadir langsung di ruang sidang mengatakan penolakan ahli waris sebagai pemegang hak cipta kepada Pemohon untuk mempertunjukan karya dari Koes Plus merupakan persoalan konkret dan implementasi penerapan dari ketentuan UU Hak Cipta. Karena itu, menurutnya, perlu penyelesaian bersama antara para Pemohon, pemegang hak cipta, dan LMK/LMKN yang menjadi wadah para Pemohon untuk membayar loyalti.