Bekasi, IDN Times - Tiktokers Galih Loss telah ditetapkan sebagai tersangka kasus UU ITE dan penistaan agama, dengan ancaman hukuman penjara enam tahun dan denda Rp1 miliar.
Diketahui, Galih tinggal di rumah sederhana yang beralamat di Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Saat IDN Times mendatangi alamat tersebut, Rabu (24/4/2024), rumah pemilik akun Tiktok Galihloss3 tersebut terlihat sederhana dengan cat tembok berwarna hijau muda. Rumah Galih juga terlihat memanjang ke belakang dengan lebar kurang lebih tiga meter.
Rumah Galih memiliki dua lantai dengan bendera Indonesia berukuran besar yang menutupi balkon rumahnya. Saat ini rumah tersebut dalam keadaan kosong.