TikToker Galih Loss Tetap Dipidana Meski Sudah Minta Maaf

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya telah menangkap TikToker Galih Noval Aji Prakoso alias Galih Loss atas dugaan penistaan agama.
Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Galih memang telah membuat video permintaan maaf. Namun, hal itu tak menggugurkan pidananya.
"Walaupun tersangka sudah membuat video permintaan maaf, penyidikan atas dugaan tindak pidana yang terjadi tetap dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel," ujarnya, Selasa (23/4/2024).
Dalam penangkapan itu, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Antara lain akun TikTok Galihloss3 dan ponsel miliknya.
"Satu unit Handphone Vivo 1919 128 GB warna biru, satu unit Handphone XR 64 GB, satu akun TikTok Galihloss3, satu email, satu simcard, dan satu set microphone," jelas Ade.
Galih dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2 UU Nomor 1 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 2008 tentang UU ITE. Saat ini ia telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
"Pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 pukul 21.00 WIB akan dilakukan penahanan terhadap tersangka G N A P di Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," ujarnya.