Jakarta, IDN Times - Content creator asal Indonesia yang ditahan oleh Junta militer Myanmar kini menunggu uluran tangan dari pemerintah. Sebab, dalam persidangan yang digelar pada Maret 2025 lalu, content creator itu dijatuhkan vonis tujuh tahun bui.
Informasi itu disampaikan oleh anggota Komisi I DPR, Abraham Sridjaja ketika dihubungi oleh IDN Times melalui telepon pada Selasa (1/7/2025).
"Dia divonis lima tahun penjara karena dituduh telah mendanai pemberontak (melawan junta) dan vonis dua tahun karena masuk ke Myanmar tanpa lewat proses imigrasi. Sehingga, total dia dibui selama tujuh tahun," ujar Abraham.
Abraham menjelaskan content creator itu merupakan salah satu konstituennya. Dia menepis WNI tersebut memiliki niat untuk mendanai aksi terorisme di Myanmar.
"Dia gak punya tujuan lain selain membuat konten dan memang dia in frame ketika berfoto dengan militer pemberontak. Kontennya dia memang kayak aneh-aneh. Misalnya, dia suka foto dengan tentara Ukraina. I know it's a stupid things to do, tapi dia bukan orang yang seperti itu lah. Kasihan," kata politisi dari Partai Golkar itu.
Sehingga, dia berharap pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri bisa mengupayakan adanya keringanan hukuman