Content Creator Indonesia Dituduh Teroris dan Dibui 7 Tahun di Myanmar

Jakarta, IDN Times - Content creator asal Indonesia yang ditahan oleh Junta militer Myanmar kini menunggu uluran tangan dari pemerintah. Sebab, dalam persidangan yang digelar pada Maret 2025 lalu, content creator itu dijatuhkan vonis tujuh tahun bui.
Informasi itu disampaikan oleh anggota Komisi I DPR, Abraham Sridjaja ketika dihubungi oleh IDN Times melalui telepon pada Selasa (1/7/2025).
"Dia divonis lima tahun penjara karena dituduh telah mendanai pemberontak (melawan junta) dan vonis dua tahun karena masuk ke Myanmar tanpa lewat proses imigrasi. Sehingga, total dia dibui selama tujuh tahun," ujar Abraham.
Abraham menjelaskan content creator itu merupakan salah satu konstituennya. Dia menepis WNI tersebut memiliki niat untuk mendanai aksi terorisme di Myanmar.
"Dia gak punya tujuan lain selain membuat konten dan memang dia in frame ketika berfoto dengan militer pemberontak. Kontennya dia memang kayak aneh-aneh. Misalnya, dia suka foto dengan tentara Ukraina. I know it's a stupid things to do, tapi dia bukan orang yang seperti itu lah. Kasihan," kata politisi dari Partai Golkar itu.
Sehingga, dia berharap pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri bisa mengupayakan adanya keringanan hukuman
1. WNI masuk ke Myanmar karena diundang selebgram
Abraham menjelaskan content creator itu kali pertama menjejakkan kaki ke Myanmar pada November 2024 lalu. Dia diundang ke sana oleh selebgram asal Myanmar.
"Dia masuk ke Myanmar lewat Thailand. Seorang sopir kemudian menawarkan apakah ingin berkunjung ke lokasi yang tidak biasa. Tetapi, ia malah membawa WNI itu ke tempat sekelompok orang bersenjata," katanya.
Content creator tersebut tidak mengetahui, sekelompok orang bersenjata merupakan bagian dari kelompok oposisi junta militer. WNI itu mengira itu merupakan bagian dari personel militer biasa Myanmar.
"Mereka berfoto dan fotonya diunggah di akun media sosial. Lalu, dia sempat pulang ke Indonesia," tuturnya.
Pada Desember 2024, content creator itu kembali lagi ke Myanmar untuk berwisata. Dia sempat berkunjung ke Mandalay dan Yangoon.
"Dia sempat keluar dari hotel dan tidak kembali. Setelah melewati waktu batas check out dan pesawat, baru diketahui dia sudah ditahan oleh militer," ujar Abraham.
2. Warganet menduga content creator yang ditangkap adalah Arnold Putra
Sementara, di media sosial ramai membicarakan siapa sosok WNI yang kini ditahan oleh junta militer Myanmar tersebut. Rumor banyak yang menyebut content creator yang dimaksud adalah Arnold Putra. Apalagi di media sosial sudah bertebaran tiga foto Arnold pada 2024 lalu bersama personel dari People's Defence Force (PDF). PDF merupakan organisasi militer di bawah kelompok pemerintahan sipil, National Unity Government (NUG) dan dibentuk pada 5 Mei 2021 lalu.
"The Peoples Defence forces and all Burmese studentis democratic front fighting back against Tatmadaw national military that ovethrew the democratic government," demikian salah satu narasi yang ditulis Arnold di Instastory-nya pada 2024 lalu dan kini beredar di media sosial.
Ketika ditanyakan apakah content creator yang kini ditahan oleh junta militer Myanmar adalah Arnold, Abraham tak bersedia mengungkapnya. "Saya harus menjaga perasaan keluarganya," tutur dia.
Dia hanya menyebut kondisi fisik content creator itu kini semakin kurus. Hal itu diketahui karena kedua orang tuanya masih mendapat kesempatan sebulan sekali berkunjung ke penjara di Yangon.
Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha, juga enggan mengungkap identitas content creator yang kini ditahan di Yangon tersebut. Dia hanya bersedia menyebut inisial WNI itu yakni AP.
"Sesuai permintaan keluarga, kami hanya menyebut inisial saja, AP," ujar Judha di dalam keterangan tertulis pada Selasa kemarin.
3. Kemlu telah memfasilitas pengajuan pengampunan ke Myanmar
Judha mengatakan sejak awal content creator itu ditangkap, KBRI Yangon telah melakukan berbagai upaya perlindungan, antara lain mengirimkan nota diplomatik, melakukan akses kekonsuleran, dan pendampingan langsung ketika pemeriksaan.
"Kami memastikan pembelaan pengacara serta memfasilitasi komunikasi antara AP dan keluarganya," ujar pejabat eselon II Kemlu itu.
Dia mengatakan AP kini ditahan di Insein Prison, Yangon, Myanmar. Judha menambahkan pihak keluarga tidak mengajukan banding atas vonis tujuh tahun yang dijatuhkan oleh majelis hakim. Artinya, vonisnya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Judha tak menampik pemerintah telah memfasilitasi permohonan pengampunan dari keluarga kepada otoritas di Myanmar.
"Kemlu dan KBRI Yangon akan terus memonitor kondisi AP selama menjalani hukuman penjara," katanya.