ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)
Cucun menyebutkan Indonesia sebenarnya telah memiliki berbagai perangkat hukum untuk melindungi anak, seperti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dalam undang-undang ini diatur tentang pencegahan, penanganan, perlindungan, dan pemulihan segala bentuk tindak pidana kekerasan seksual, termasuk pada anak.
Selain itu, pelaku pelecehan seksual terhadap anak juga dapat dikenai hukuman berdasarkan Pasal 291 KUHP. Jika tindakan pelecehan mengakibatkan luka berat, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara hingga dua belas tahun. Apabila tindakan tersebut menyebabkan kematian, hukuman dapat meningkat hingga 15 tahun.
Ada juga Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 81 dan 82 UU itu, diatur pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana penjara maksimal 15 tahun.
Cucun menegaskan pentingnya penerapan hukum yang tegas dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak.
"Sejalan dengan penegakan hukum yang tegas, perlu ada transformasi dalam sistem pelaporan kasus-kasus kekerasan seksual pada anak, dengan tujuan utama untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi perempuan dan anak-anak," ujar legislator PKB dari Dapil Jawa Barat II itu.