Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kekerasan Seksual yang Dilakukan Difabel Tidak Boleh Diberi Keringanan

Paguyuban Komunitas Difabel Semarang menggelar kegiatan Deklarasi Difa Tegar Perkasa Dukung paslon Agustina-Iswar di Pilwakot Semarang 2024, Minggu (22/9/2024). (IDN Times/bt)
Intinya sih...
  • Komisioner KND menyatakan difabel bisa menjadi pelaku, saksi, atau korban tindak kejahatan.
  • Ketua Sub Komisi Pemantauan Komnas Perempuan menegaskan bahwa tindak pidana yang dilakukan difabel tidak boleh diberikan keringanan hukum.
  • Kehadiran KND dalam kasus IWAS untuk memastikan aparat penegak hukum menerapkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 dan PP Nomor 39 Tahun 2020 tentang akomodasi layak bagi penyandang difabel.

Jakarta, IDN Times - Komisioner Komisi Nasional Disabilitas (KND), Jonna Damanik, mengatakan keterbatasan yang dimiliki penyandang difabel tidak menutup kemungkinan mereka untuk melakukan tindak kejahatan, termasuk tindak pidana kekerasan seksual (TPKS). 

"Penyandang difabel adalah manusia pada umumnya. Meskipun memiliki hambatan invidual maupun lingkungan, tetapi tidak menafikan bahwa mereka bisa sebagai tersangka, pelaku, saksi, ataupun korban," ujar Jonna dalam konferensi pers via daring, Rabu (11/12/2024).

Dia juga mengatakan, pihaknya meyakini Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan aparat penegak hukum akan menjalankan tugasnya secara profesional dan transparan dalam mengusut kasus IWAS ini. 

1. Bahrul: Apa yang dilakukan IWAS atas dasar kesadaran penuh dan harus diproses secara hukum

Komisioner Komnas Perempuan saat menghadiri konferensi pers bersama, Rabu (11/12). (Dok. YouTube Komnas Perempuan)

Ketua Sub Komisi Pemantauan Komnas Perempuan, Bahrul Fuad, mengatakan tindak pidana yang dilakukan difabel tidak boleh diberikan keringanan secara hukum karena dapat membuka peluang tindakan kriminal yang dimanfaatkan oleh orang jahat. 

"Kita tidak bisa menjadikan alasan kepada teman-teman difabel yang melakukan tindak pidana, karena ini nanti akan menjadi presiden buruk, misalkan tindakan ini dimaafkan atau di excuse maka penyandang disabilitas akan dimanfaatkan orang-orang jahat untuk tindak-tindak kriminal," ucap dia.

Bahrul menegaskan, IWAS harus diproses secara hukum sebagaimana mestinya.

"Dia (IWAS) bukan penyandang disabilitas mental atau intelektual, dia adalah seorang disabilitas fisik. Jadi apa yang dia lakukan atas dasar kesadaran penuh, maka ini harus diproses secara hukum," ujar Bahrul.

2. KND pastikan akomodasi yang layak bagi IWAS sesuai Undang-Undang

Ilustrasi Hukum Tata Negara. (IDN Times/Aditya Pratama)

Kehadiran KND dalam kasus IWAS untuk memastikan aparat penegak hukum menerapkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 dan PP Nomor 39 Tahun 2020 tentang akomodasi yang layak bagi penyandang difabel yang berhadapan dengan hukum atau pengadilan.

Menurut Bahrul, jika IWAS terbukti bersalah maka harus dihukum sebagaimana mestinya.

"Jika tersangka terbukti bersalah, terbukti melakukan tindak pidana, maka harus dihukum sebagaimana mestinya. Yang penting hak-hak akomodasi selayaknya (bagi penyandang difabel) dipenuhi," tutur Bahrul. 

3. Polda NTB beri akomodasi layak bagi IWAS

Ilustrasi Pendamping Hukum. Pixabay.com/Mohamed_hassan

Jonna Damanik menyoroti aspek yang berkaitan dengan status pelaku sebagai penyandang difabel. Menurutnya, Polda NTB telah memberikan akomodasi yang memadai selama proses hukum terhadap pelaku berlangsung.

"Polda NTB telah memenuhi prinsip-prinsip akomodasi yang layak bagi penyandang difabel sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020. Beberapa langkah yang dilakukan meliputi penilaian personal terhadap pelaku, penerapan tahanan rumah berdasarkan rekomendasi KDD (Komite Disabilitas Daerah) NTB, serta penyediaan pendamping hukum bagi pelaku selama proses hukum berlangsung," tutur Jonna.

KND menegaskan, penyediaan akomodasi yang layak bagi pelaku tidak berarti mengesampingkan hak-hak korban. Sebaliknya, langkah ini merupakan bagian dari pemenuhan prinsip keadilan inklusif dalam sisten peradilan di mana semua pihak, baik korban maupun pelaku, mendapatkan perlakuan yang sesuai dengan hak masing-masing. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Veronica Theresia Taruh Barguna
Dwifantya Aquina
Veronica Theresia Taruh Barguna
EditorVeronica Theresia Taruh Barguna
Follow Us