Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Eks Komisaris Wika Beton, Dadan Tri Yudianto diborgol dan pakai rompi oranye KPK usai pemeriksaan pada Selasa (6/6/2023). (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan eks Komisaris Independen Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, sebagai tersangka suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan, Dadan meminta bantuan Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan untuk mengatur perkara kasasi yang tengah dihadapi Heryanto Tanaka selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Ghufron menyebut, Dadan bersedia membantu Heryanto 'mengatur' perkara di Mahkamah Agung karena mendapatkan imbalan uang. Dalam sebuah pertemuan di Rumah Pancasila, Semarang, Jawa Tengah, Dadan menghubungi Hasbi Hasan lewat telepon WhatsApp.

"Ini Pak, ada yang mau minta tolong. Ini ada rekan saya orang Semarang sedang mengurus kasus di Mahkamah Agung" ujar Ghufron menirukan percakapan Dadan dengan Hasbi Hasan.

Editorial Team

EditorAryodamar

Tonton lebih seru di