Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Dadan Tri Yudianto Sidang Perdana Kasus Suap Perkara MA Hari Ini

Tersangka suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, Dadan Tri Yudianto (IDN Times/Aryodamar)
Tersangka suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, Dadan Tri Yudianto (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Eks Komisaris WIKA Beton Dadan Tri Yudianto akan menjalani sidang perdana pada Selasa (31/10/2023). Dadan merupakan terdakwa suap penanganan perkara di Mahkamah Agung.

Mengutip situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Dadan rencananya diadili mulai pukul 09.00 WIB sampai selesai. Sidang kali ini beragendakan mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum.

1. Dadan Tri ditahan sejak Juni 2023

Tersangka suap penanganan perkara di MA, Dadan Tri Yudianto (dok. Humas KPK)
Tersangka suap penanganan perkara di MA, Dadan Tri Yudianto (dok. Humas KPK)

Seperti diketahui, Dadan Tri Yudianto ditahan KPK sejak Kamis, 6 Juni 2023. Penetapannya sebagai tersangka merupakan pengembangan kasus yang sempat menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama Sekretaris MA Hasbi Hasan. Dadan ditahan lebih dulu, kemudian Hasbi Hasan beberapa pekan setelahnya.

2. Dadan dimintai bantuan untuk urus perkara

Eks Komisaris Wika Beton, Dadan Tri Yudianto diborgol dan pakai rompi oranye KPK usai pemeriksaan pada Selasa (6/6/2023). (IDN Times/Aryodamar)
Eks Komisaris Wika Beton, Dadan Tri Yudianto diborgol dan pakai rompi oranye KPK usai pemeriksaan pada Selasa (6/6/2023). (IDN Times/Aryodamar)

Dalam kasus ini, Dadan diduga berperan menghubungkan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka dengan Sekretaris MA Hasbi Hasan. Heryanto meminta bantuan Dadan untuk mengawal kasasi yang saat itu tengah berjalan di Mahkamah Agung.

Dadan pun menyanggupi permintaan Heryanto tanaka tersebut. Namun, ia meminta imbalan uang.

3. Dadan disebut menerima Rp11,2 miliar

Eks Komisaris Wika Beton, Dadan Tri Yudianto diborgol dan pakai rompi oranye KPK usai pemeriksaan pada Selasa (6/6/2023). (IDN Times/Aryodamar)
Eks Komisaris Wika Beton, Dadan Tri Yudianto diborgol dan pakai rompi oranye KPK usai pemeriksaan pada Selasa (6/6/2023). (IDN Times/Aryodamar)

Heryanto kemudian mengirimkan uang tujuh kali kepada Dadan dengan total jumlah mencapai Rp11,2 miliar. Setelah itu, Dadan menyebut putusan perkara kasasi yang dimaksud sudah sesuai keinginan Heryanto Tanaka.

Putusan perkara Nomor: 326 K/Pid/2022, atas nama Terdakwa Budiman Gandi Suparman diputus bersalah dengan vonis penjara selama lima tahun.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us