Dadan Tri Yudianto Sidang Perdana Kasus Suap Perkara MA Hari Ini

Jakarta, IDN Times - Eks Komisaris WIKA Beton Dadan Tri Yudianto akan menjalani sidang perdana pada Selasa (31/10/2023). Dadan merupakan terdakwa suap penanganan perkara di Mahkamah Agung.
Mengutip situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Dadan rencananya diadili mulai pukul 09.00 WIB sampai selesai. Sidang kali ini beragendakan mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum.
1. Dadan Tri ditahan sejak Juni 2023

Seperti diketahui, Dadan Tri Yudianto ditahan KPK sejak Kamis, 6 Juni 2023. Penetapannya sebagai tersangka merupakan pengembangan kasus yang sempat menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama Sekretaris MA Hasbi Hasan. Dadan ditahan lebih dulu, kemudian Hasbi Hasan beberapa pekan setelahnya.
2. Dadan dimintai bantuan untuk urus perkara

Dalam kasus ini, Dadan diduga berperan menghubungkan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka dengan Sekretaris MA Hasbi Hasan. Heryanto meminta bantuan Dadan untuk mengawal kasasi yang saat itu tengah berjalan di Mahkamah Agung.
Dadan pun menyanggupi permintaan Heryanto tanaka tersebut. Namun, ia meminta imbalan uang.
3. Dadan disebut menerima Rp11,2 miliar

Heryanto kemudian mengirimkan uang tujuh kali kepada Dadan dengan total jumlah mencapai Rp11,2 miliar. Setelah itu, Dadan menyebut putusan perkara kasasi yang dimaksud sudah sesuai keinginan Heryanto Tanaka.
Putusan perkara Nomor: 326 K/Pid/2022, atas nama Terdakwa Budiman Gandi Suparman diputus bersalah dengan vonis penjara selama lima tahun.