Jakarta, IDN Times - Eks Komisaris WIKA Beton Dadan Tri Yudianto akan menjalani sidang perdana pada Selasa (31/10/2023). Dadan merupakan terdakwa suap penanganan perkara di Mahkamah Agung.
Mengutip situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Dadan rencananya diadili mulai pukul 09.00 WIB sampai selesai. Sidang kali ini beragendakan mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum.