Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Wapres Ma'ruf Amin memperkenalkan jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju di tangga beranda Istana Merdeka, Jakarta, pada 23 Oktober 2019. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Idrus Marham merupakan Menteri pertama di era Presiden Jokowi yang korupsi. Ia terbukti menerima suap Rp2,25 miliar terkait proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.
Eks Sekjen Partai Golkar itu divonis 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta.
Imam Nahrawi adalah menteri kedua di era Jokowi yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu dinilai terbukti secara bersama-sama dengan asisten pribadinya, Miftahul Ulum, menerima suap Rp11,5 miliar dari eks Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan eks Bendahara KONI Johnny E Awuy terkait pengurusan proposal dana hibah.
Ia divonis 7 tahun penjara dan Rp400 juta.
Edhy Prabowo menjadi sosok ketika pada era Jokowi yang korupsi. Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu terbukti menerima suap pengurusan izin budi daya lobster dan ekspor benur senilai Rp25,7 miliar. Ia divonis 5 tahun penjara dan sempat diperberat jadi 9 tahun sebelum akhirnya dikembalikan jadi 5 tahun.
Eks Menteri Sosial Juliari Batubara menjadi sosok menteri keempat yang korupsi di era Jokowi. Ia terbukti menerima suap pengadaan bantuan sosial COVID-19 Jabodetabek sebesar Rp32,48 miliar.
Ia dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Politikus PDI Perjuangan itu juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp14,59 miliar.
Sosok terakhir adalah Menkominfo Johnny G Plate. Ia menjadi tersangka dalam korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo.
Kejagung bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencatat terdapat Rp8,3 triliun lebih kerugian negara terkait kasus BTS Kominfo.