Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima 15 permohonan sengketa hasil pemilihan calon gubernur pada Pilkada 2024. Hingga Rabu, 11 Desember 2024 pukul 23.59 WIB, gugatan tersebut diajukan secara daring maupun langsung oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang merasa tidak puas dengan hasil Pilkada.
Tercatat ada beragam pasangan calon dari berbagai provinsi yang mengajukan gugatan, mulai dari Provinsi Sumatra Utara hingga Provinsi Papua Selatan. Mereka menolak penetapan pemenang dari Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), dan bermaksud mendapatkan keadilan melalui jalur hukum di MK.
Gugatan juga tak hanya diajukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, tetapi juga ada dari personal dan organisasi. Secara rinci, ada 13 pasangan calon gubernur dan dua permohonan diajukan perseorangan dan organisasi. Berikut daftar pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang mengajukan gugatan Pilkada 2024 ke MK.