Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
WhatsApp Image 2025-06-09 at 09.23.04 (1).jpeg
Jemaah haji saat hendak melakukan lempar jumrah di Jamarat, Mina, Arab Saudi. (Media Center Haji 2025/Rochmanudin)

Intinya sih...

  • Menteri Haji dan Umrah menetapkan jumlah kuota jemaah haji 2026 dari setiap provinsi.

  • Kesepakatan diambil setelah Komisi VIII DPR RI menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama pemerintah di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.

  • Daftar lengkap kuota jamaah haji di setiap provinsi telah ditetapkan, dengan total kuota jemaah haji Indonesia untuk tahun 2026 adalah 221 ribu jemaah yang akan dibagi untuk kuota reguler, petugas haji, dan pembimbing.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, bersama DPR RI resmi menetapkan jumlah kuota jemaah haji 2026 dari setiap provinsi. Kesepakatan itu diambil setelah Komisi VIII DPR RI menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama pemerintah di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (29/10/2025).

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menjelaskan penetapan kuota jemaah haji di setiap provinsi mengacu pada proporsi jumlah daftar tunggu, sebagaimana yang diatur dalam ketentuan pasal 13 ayat 2 UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

"Komisi VIII DPR RI serta Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia sepakat, pembagian dan penetapan kuota haji reguler sesuai dengan ketentuan pasal 13 ayat 2 UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, didasarkan pada proporsi jumlah daftar tunggu jemaah haji provinsi," kata dia.

Marwan menyebut, komposisi ini menjadikan daftar tunggu jemaah haji Indonesia di semua daerah sama, yakni 26 tahun. Adapun, terdapat ada 203.320 jemaah haji reguler yang akan diberangkatkan pada 2026. Sementara, jumlah total kuota jemaah haji Indonesia untuk tahun 2026 adalah 221 ribu jemaah yang akan dibagi untuk kuota reguler, petugas haji, dan pembimbing.

Berikut ini daftar lengkap kuota jamaah haji di setiap provinsi:

  1. Aceh: 5.426

  2. Sumatra Utara: 5.913

  3. Sumatra Barat: 3.928

  4. Riau: 4.682

  5. Jambi: 3.276

  6. Sumatra Selatan: 5.895

  7. Bengkulu: 1.354

  8. Lampung: 5.827

  9. DKI Jakarta: 7.819

  10. Jawa Barat: 29.643

  11. Jawa Tengah: 34.122

  12. DI Yogyakarta: 3.748

  13. Jawa Timur: 42.409

  14. Bali: 698

  15. Nusa Tenggara Barat: 5.798

  16. Nusa Tenggara Timur: 516

  17. Kalimantan Barat: 1.855

  18. Kalimantan Tengah: 1.559

  19. Kalimantan Selatan: 5.187

  20. Kalimantan Timur: 3.189

  21. Sulawesi Utara: 402

  22. Sulawesi Tengah: 1.753

  23. Sulawesi Selatan: 9.670

  24. Sulawesi Utara: 2.063

  25. Maluku: 587

  26. Papua, Papua tengah, Papua Pengunungan, dan Papua Selatan: 933

  27. Bangka belitung: 1.077

  28. Banten: 9.124

  29. Gorontalo: 608

  30. Maluku Utara: 785

  31. Kepulauan Riau: 1.085

  32. Sulawesi Barat: 1.450

  33. Papua Barat dan Papua Barat Daya: 447

  34. Kalimantan Utara: 489

Editorial Team