Jakarta, IDN Times - Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, bersama DPR RI resmi menetapkan jumlah kuota jemaah haji 2026 dari setiap provinsi. Kesepakatan itu diambil setelah Komisi VIII DPR RI menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama pemerintah di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (29/10/2025).
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menjelaskan penetapan kuota jemaah haji di setiap provinsi mengacu pada proporsi jumlah daftar tunggu, sebagaimana yang diatur dalam ketentuan pasal 13 ayat 2 UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
"Komisi VIII DPR RI serta Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia sepakat, pembagian dan penetapan kuota haji reguler sesuai dengan ketentuan pasal 13 ayat 2 UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, didasarkan pada proporsi jumlah daftar tunggu jemaah haji provinsi," kata dia.
Marwan menyebut, komposisi ini menjadikan daftar tunggu jemaah haji Indonesia di semua daerah sama, yakni 26 tahun. Adapun, terdapat ada 203.320 jemaah haji reguler yang akan diberangkatkan pada 2026. Sementara, jumlah total kuota jemaah haji Indonesia untuk tahun 2026 adalah 221 ribu jemaah yang akan dibagi untuk kuota reguler, petugas haji, dan pembimbing.
Berikut ini daftar lengkap kuota jamaah haji di setiap provinsi:
Aceh: 5.426
Sumatra Utara: 5.913
Sumatra Barat: 3.928
Riau: 4.682
Jambi: 3.276
Sumatra Selatan: 5.895
Bengkulu: 1.354
Lampung: 5.827
DKI Jakarta: 7.819
Jawa Barat: 29.643
Jawa Tengah: 34.122
DI Yogyakarta: 3.748
Jawa Timur: 42.409
Bali: 698
Nusa Tenggara Barat: 5.798
Nusa Tenggara Timur: 516
Kalimantan Barat: 1.855
Kalimantan Tengah: 1.559
Kalimantan Selatan: 5.187
Kalimantan Timur: 3.189
Sulawesi Utara: 402
Sulawesi Tengah: 1.753
Sulawesi Selatan: 9.670
Sulawesi Utara: 2.063
Maluku: 587
Papua, Papua tengah, Papua Pengunungan, dan Papua Selatan: 933
Bangka belitung: 1.077
Banten: 9.124
Gorontalo: 608
Maluku Utara: 785
Kepulauan Riau: 1.085
Sulawesi Barat: 1.450
Papua Barat dan Papua Barat Daya: 447
Kalimantan Utara: 489
