Jakarta, IDN Times — Proses pendaftaran parpol untuk Pemilu 2024 direncanakan mulai berlangsung pada Juni mendatang. Beberapa partai politik gencar melakukan komunikasi antarparpol untuk membangun koalisi demi lolos presidential thresold.
Diketahui presidential thresold atau ambang batas pencalonan presiden di Indonesia sebanyak 20 persen. Artinya, tiap partai politik di legislatif harus memiliki keterwakilan minimal 20 persen kursi untuk dapat mencalonkan presiden.