Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa orang dekat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Sosok itu akan diperiksa terkait dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji 2023-2024.

"Saat ini kita juga sedang mendalami itu. Minggu ini kalau gak minggu depan kita memanggil orang-orang terdekatnya," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Senin (25/8/2025).

Diketahui, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (SPRINDIK) umum setelah melakukan gelar perkara pada Jumat, 8 Agustus 2025. Meski sudah memulai penyidikan, belum ada sosok yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Adapun pasal yang dikenakan adalah Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU no 20/2021 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Berdasarkan perhitungan sementara internal KPK, diduga kasus ini merugikan negara Rp1 triliun. Namun, hitungan ini belum melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan.