Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko (IDN Times/Amir Faisol)
Sebelumnya, Polisi telah membongkar kasus TPPO dengan penjualan organ ginjal ke Kamboja. Dalam kasus ini sudah ada 12 orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dua orang di antaranya merupakan anggota polisi bernama Aipda M dan petugas imigrasi berinisial A.
Truno, menjelaskan selain dikenakan hukuman pidana berupa kurungan penjara selama lima tahun, Aipda M juga berpotensi terancam sanksi etik.
“Tentu langkah-langkah pidana disertai dengan serangkaian kegiatan yang dilakukan propam nantinya,” ujar dia.
Aipda M dalam kasus ini terlibat merintangi penyidikan dengan menjanjikan para tersangka aman dari proses penyidikan. Ia pun menerima uang imbalan dari tersangka Rp612 juta.
Untuk 10 tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
Sementara itu, untuk Aipda M dijerat Pasal 22 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo. Pasal 221 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Obstruction of justice/Perintangan penyidikan).
Kemudian, pegawai Imigrasi dijerat Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang berbunyi setiap penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang.