Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polisi yang Terlibat Kasus TPPO Jual Ginjal Anggota Polres Bekasi Kota

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi. (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Aipda M diduga terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Modus perdagangan orang itu adalah penjualan organ ginjal ke Kamboja.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengungkap Aipda M adalah anggota polisi di Polres Bekasi Kota.

Hengki menjelaskan, Aipda M turut serta merintangi penyidikan, sehingga pengungkapan kasus sempat terkendala. Sementara untuk oknum imigrasi yang berinisial A dalam kesehariannya bertugas di Bali.

“(Aipda M) ada di Polres Bekasi Kota. Kalau imigrasinya di Bali,” ujar Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat (21/7/2023).

1. 12 tersangka diringkus di tempat-tempat yang berbeda

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi (IDN Times/Amir Faisol)

Mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat itu menjelaskan para tersangka dalam sindikat ini diringkus tim gabungan di sejumlah lokasi yang berbeda-beda, mulai dari Palembang, Surabaya hingga Bali.

Para tersangka merekrut korban dari berbagai daerah sebelum akhirnya diberangkatkan ke Kamboja melalui Malaysia.

“Mereka itu merekrut dari berbagai daerah. Karena sebagian besar itu diberangkatkan dari Bali. Kemudian ke malaysia kemudian Kamboja,” tutur dia.

2. Mengaku hendak family gathering ke Kamboja

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi. (IDN Times/Amir Faisol)

Dia menjelaskan, para tersangka mencoba mengelabui para petugas imigrasi di bandara dengan modus melaksanakan kegiatan family gathering di Kamboja. Untuk melancarkan aksinya, mereka membuat sebuah surat untuk ditunjukkan kepada petugas imigrasi di bandara.

“Menghindari wawancara petugas imigrasi itu sudah ada surat rekomendasi palsu yg dibuat oleh mereka ngasih stempel seolah-olah mau family gathering,” tutur dia.

3. Para tersangka bermarkas di Bekasi dan Bogor

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi (IDN Times/Amir Faisol)

Hengki menjelaskan, para tersangka menggunakan rumah di dua lokasi berbeda yakni Bekasi dan Cilebut, Bogor, untuk memudahkan aksinya. Rumah itu dijadikan para tersangka sebagai markas.

Penyidik, kata dia, masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mendalami apakah ada markas lain yang digunakan.

“Ada dua sindikat yang berbeda nah basecamp-nya satu di Bekasi satu di Cilebut Bogor nah ini masih kita kembangkan lagi apakah ada yang lain,” kata dia.

Atas perbuatannya, Aipda M dikenakan Pasal 22 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO Jo Pasal 221 Ayat 1 ke 1 KUHP. Dia juga dijerat dengan pasal obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

Sementara A, petugas imigrasi yang meloloskan para tersangka dan korban dijerat dengan Pasal 8 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

4. Diperiksa Propam Polda Metro Jaya dan terancam sanksi etik

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan Aipda M terancam akan disanksi etik atas keterlibatannya di kasus TPPO jual ginjal jaringan Kamboja. (IDN Times/Amir Faisol)

Ditemui terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan Aipda M juga terancam sanksi etik.

“Tentu langkah-langkah pidana disertai dengan serangkaian kegiatan yang dilakukan propam nantinya,” ujar Trunoyudo. 

Trunoyudo belum menjelaskan sanksi etik yang akan dijatuhkan kepada Aipda M akibat kasus itu.

Menurut dia, keputusan sanksi tersebut akan diberikan melalui serangkaian proses sidang etik oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya.

“Tentu melalui mekanisme proses sidang dulu, keputusannya seperti apa tentu melalui proses mekanisme sidang,” tutur dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
Amir Faisol
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta
Follow Us