Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Analis Senior Departemen Hukum Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pratomo Anindito. Ia dipanggil untuk diperiksa terkait dugaan korupsi CSR Bank Indonesia-OJK.
"Dalam lanjutan penyidikan perkara program sosial atau CSR pada Bank Indonesia dan OJK, hari ini KPK memanggil saudara PA selaku Analis Senior Departemen Hukum OJK," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Selasa (9/9/2025).
Dalami Pencucian Uang 2 Anggota DPR, KPK Panggil Analis Senior OJK

Intinya sih...
KPK panggil Analis Senior OJK terkait dugaan korupsi CSR Bank Indonesia-OJK
Anggota DPR Satori dan Heri Gunawan tersangka dugaan korupsi CSR BI dan OJK
Dugaan penerimaan uang Rp15,86 miliar oleh Satori dan Rp12,52 miliar oleh Heri Gunawan
1. KPK dalami gratifikasi dan pencucian uang
Pratomo Anindito dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi. Ia akan diperiksa tekait pencucian uang dan gratifikasi Anggota DPR Satori dan Heri Gunawan.
"Penyidik akan mendalami pengetahuannya mengenai dugaan tindak gratifikasi dan pencucian uang, yang dalam perkara ini KPK telah menetapkan saudara ST dan HG sebagai tersangka," ujarnya.
2. Anggota DPR Satori dan Heri Gunawan tersangka
Diketahui, KPK telah menetapkan Heri Gunawan Gerindra dan Satori NasDem sebagai tersangka dugaan korupsi CSR BI dan OJK Keduanya sama-sama pernah duduk di Komisi XI, namun Satori kini pindah ke Komisi VIII.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya belum ditahan KPK.
3. Dugaan penerimaan uang Satori dan Heri Gunawan
Heri Gunawan diduga menerima Rp15,86 miliar. Rinciannya, sebanyak Rp6,26 M dari BI, Rp7,64 miliar dari OJK, dan Rp1,94 M dari mitra kerja Komisi XI lainnya.
Sedangkan Satori diduga menerima Rp12,52 miliar. Rinciannya, sebanyak Rp6,3 miliar dari BI, Rp5,14 miliar dari OJK, dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.
Atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP; serta Tindak Pidana Pencucian Uang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.