Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPK Sita 15 Kendaraan Milik Anggota DPR NasDem Satori

Dokumentasi Humas KPK
Sejumlah barang bukti yang disita dari kasus korupsi dana CSR BI dan OJK dari anggota DPR Fraksi Nasdem, Satori (Dokumentasi Humas KPK)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 15 kendaraan milik Anggota DPR dari Fraksi Partai NasDem, Satori. Penyitaan ini terkait dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK.

"Bahwa sejak kemarin hingga hari ini, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 15 kendaraan roda empat berbagai jenis milik saudara S. Penyitaan dilakukan di beberapa lokasi, sebagian dari showroom yang telah dipindahkan ke tempat lain," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (2/9/2025).

Kendaraan yang disita KPK adalah Fortuner (tiga unit), Pajero (dua unit), Camry (satu unit), Brio (dua unit), Innova (tiga unit), Yaris (satu unit), Xpander (satu unit), HRV (satu unit), Alphard (satu unit).

KPK telah menetapkan Heri Gunawan Gerindra dan Satori NasDem sebagai tersangka dugaan korupsi CSR BI dan OJK Keduanya sama-sama pernah duduk di Komisi XI, namun Satori kini pindah ke Komisi VIII.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya belum ditahan KPK. Heri Gunawan diduga menerima Rp15,86 miliar. Rinciannya, sebanyak Rp6,26 M dari BI, Rp7,64 miliar dari OJK, dan Rp1,94 M dari mitra kerja Komisi XI lainnya.

Sedangkan Satori diduga menerima Rp12,52 miliar. Rinciannya, sebanyak Rp6,3 miliar dari BI, Rp5,14 miliar dari OJK, dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP; serta Tindak Pidana Pencucian Uang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Satria Permana
EditorSatria Permana
Follow Us