KPK Sebut Satori NasDem Minta Bank Daerah Samarkan Transaksi Perbankan

- KPK menetapkan Satori NasDem dan Heri Gerindra sebagai tersangka dugaan korupsi CSR Bank Indonesia dan OJK.
- Satori diduga merekayasa transaksi perbankan dengan meminta bank daerah menyamarkan penempatan deposito serta pencairannya.
- Para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang UU Nomor 8 Tahun 2010.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua anggota DPR sebagai tersangka kasus dugaan korupsi CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mereka adalah Heri Gunawan dari Partai Gerindra dan Satori dari Partai NasDem.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan Satori diduga merekayasa transaksi perbankan. Hal itu dilakukan dengan cara meminta bank daerah menyamarkan penempatan deposito serta pencairannya.
"Agar tidak teridentifikasi di rekening koran," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025).
Asep mengungkapkan masing-masing anggota Komisi XI DPR 2019-2025 mendapatkan dana program sosial dari BI dan OJK. Dana program sosial itu diberikan melalui yayasan yang dikelola anggota Komisi XI DPR 2019-2024.
Ada delapan yayasan yang dikelola Rumah Aspirasi milik Satori. Namun, yayasan-yayasan tersebut tak melaksanakan kegiatan sosial seperti yang disyaratkan dalam proporsal permohonan bantuan dana sosial.
"ST menerima total mencapai Rp12,52 miliar," ujar Asep.
Rinciannya, sebanyak Rp6,3 miliar dari BI, Rp5,14 miliar dari OJK, dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya. Satori diduga melakukan pencucian uang atas dana yang diterimanya tersebut.
"ST melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang dengan menggunakan dana tersebut untuk keperluan pribadinya, seperti; deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya," ujarnya.
Sedangkan, Heri Gunawan diduga menerima Rp15,86 miliar. Rinciannya, sebanyak Rp6,26 M dari BI, Rp7,64 miliar dari OJK, dan Rp1,94 M dari mitra kerja Komisi XI lainnya.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP; serta Tindak Pidana Pencucian Uang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.