Jakarta, IDN Times - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan data mengejutkan, ada 571.410 Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bantuan sosial (bansos) terindikasi menggunakan dananya untuk judi online (judol). Kemudian, lebih dari 100 NIK terindikasi terlibat pendanaan terorisme dan pidana korupsi.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Abidin Fikri menyebut hal itu merupakan bentuk pengkhianatan amanat rakyat.
“Bantuan sosial yang seharusnya menjadi jaring pengaman bagi masyarakat rentan justru disalahgunakan untuk aktivitas ilegal seperti judi online, korupsi, hingga pendanaan terorisme. Ini tidak hanya melanggar tujuan bansos, tetapi juga mengkhianati amanah rakyat,” ujar Abidin dilansir dari laman resmi DPR RI, Jumat (11/7/2025).