Jakarta, IDN Times - Pemerintah resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2025 tentang Dana Bantuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (PP DBK). Pengesahannya disebut sebagai langkah awal negara mendukung implementasi dana bantuan bagi korban dan upaya pemajuan hak korban kekerasan seksual.
Dalam beleid ini ada penjelasan soal definisi restitusi kurang bayar yakni ketidakmampuan pelaku atau pihak ketiga membayar restitusi bagi korban. Artinya DBK tetap bisa diberikan meski pelaku tak mampu. Namun ada empat catatan yang perlu dicermati menurut koalisi masyarakat sipil. Melansir dari laman resmi Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) aturan ini disebut belum jawab kebutuhan pemulihan korban yang harus segera ditangani. Dana kompensasi hanya bisa diakses lewat proses restitusi yang panjang dan makan waktu.
“PP DBK belum menjawab kebutuhan pemulihan korban yang membutuhkan penanganan segera. Dana kompensasi hanya dapat diakses melalui proses restitusi yang panjang dan memakan waktu lama, serta pendanaan pemulihan setelah mekanisme restitusi dijalani. Padahal, hingga kini korban masih harus mengeluarkan biaya sendiri untuk pemulihannya,” tulis Koalisi dikutip Senin (14/7/2025).