Laporan kontributor Depok Irfan Fathurohman
Depok, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjadwalkan sembilan orang sebagai saksi dalam sidang perkara penipuan, penggelapan, dan pencucian uang oleh agen perjalanan umrah First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (28/3/2018).
Dari pantauan IDN Times, saksi yang hadir hanya dua. Pertama dari Vendor penyedia kain Ihram, batik, bergo, dan buku panduan, atas nama Indar Sulistianto sebagai direktur PT. Tohiron Daya Cipta dan kedua Muhamad Ismail manajer Apartemen Puri Park View, Pasanggrahan Raya, Jakarta Barat.