Jakarta, IDN Times - Dari balik jeruji besi, seorang narapidana di Lapas kelas 1 Cipinang berinisial AN (40) masih bisa berbuat tindak pidana. Tinggal menjalani sisa hukuman tiga tahun dari total penjara sembilan tahun, AN ternyata menjalan praktik prostitusi anak.
Direktorat Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus ini usai melakukan patroli siber. AN masih aktif memperjual-belikan jasa bersetubuhan anak meski tengah menjalani hukuman dengan kasus yang sama, yakni perdagangan orang dengan korban anak.
Plh Kasubdit III Ditsiber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Eco Tampubolon mengatakan pihaknya menemukan akun X (dulu Twitter) yang mempromosikan dan membuat grup open booking online (BO) pelajar Jakarta.
"Akhirnya dengan metode pengungkapan dan penyelidikan kami melalukan undercover dan melakukan pemesanan. Kami mengungkap, menangkap, dan mengamankan para korban di salah satu hotel yang ada di Jakarta Selatan," kata dia dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (19/7/2025).