Jakarta, IDN Times - Akademisi STHI Jentera, Bivitri Susanti mengatakan dalam aturan di Pasal 30 UUD 1945 menegaskan peran Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. Namun, pelaksanaan di lapangan sering jauh dari ideal.
Dia menyoroti pentingnya memahami Polri sebagai alat negara, bukan alat kekuasaan. Istilah ini juga berlaku bagi TNI dan BIN. Sayangnya, realitas menunjukkan pelanggaran terhadap prinsip tersebut.
“Sebenarnya tujuannya adalah untuk mengatakan bahwa Kepolisian ini tidak boleh jadi alat kekuasaan. Sebenarnya,” kata dia dalam konferensi pers: Kekerasan Aparat Makin Darurat?, Senin (9/12/2024).