Amnesty: Kekerasan Polisi Bukan Tindakan Sendiri Melainkan Kebijakan

- Kekerasan polisi meningkat secara sistematis dan berulang
- Amnesty International Indonesia mencatat 116 kasus kekerasan melibatkan polisi Januari-November 2024
- 579 orang menjadi korban kekerasan polisi di 14 kabupaten/kota di 10 provinsi
Jakarta, IDN Times - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengungkapkan kekerasan yang dilakukan oleh polisi secara berulang tidak dievaluasi secara menyeluruh. Sebab tindak kekerasan ini tak pernah ditegakkan hingga ke level pemberi komando. Tindakan yang jelas melanggar kode etik sayangnya malah dibenarkan.
"Peristiwa-peristiwa (kekerasan) yang ada di lapangan yang tadi kita lihat bukanlah aparat polisi melakukan tindakan sendiri-sendiri, atau aparat melakukan tindakan melanggar perintah atasannya, melainkan sebuah kebijakan kepolisian. Police policy," ujarnya Konferensi Pers: Kekerasan Aparat Makin Darurat?, Senin (9/12/2024).
1. Kekerasan dari polisi disebut terjadi dan berulang secara sistematis

Salah satu kekerasan yang terjadi adalah saat aksi #Peringatandarurat yang ramai dilakukan masyarakat. Sebab saat aksi ini di 22-29 Agustus ada berbagai macam kekerasan yang terjadi. Amnesty menyoroti kekerasan polisi saat agenda penolakan revisi UU Pilkada. Mereka mengumpulkan bukti-bukti terverifikasi berupa 19 video rekaman di Jakarta, Semarang, Bandung Palu, Banyumas, Pekanbaru, Banjarmasin, Purwokerto dan Kediri.
Kekerasan dari polisi disebut terjadi dan berulang secara sistematis. Diikuti oleh minimnya akuntabilitas dan lemahnya komitmen pembuat kebijakan dalam memastikan agar polisi menjalankan itu dengan menghormati dan melindungi hak asasi manusia.
2. Kondisi kekerasan oleh polisi makin darurat

Amnesty juga mencatat setidaknya ada 579 orang menjadi korban kekerasan polisi di 14 kabupaten/kota di 10 provinsi. Ada 344 orang ditangkap, 152 mengalami kekerasan fisik, 65 alami kekerasan berlapis, satu hilang sementara, dan 17 jadi korban penembakan gas air mata berlebihan. Dia mengaku kondisi kekerasan oleh polisi makin darurat karena berujung pembenaran dan tak ada pertanggungjawaban.
"Sebaliknya malah kian darurat karena seluruh kasus kekerasan polisi berujung dengan pembenaran dan tanpa pertanggungjawaban. Janji Kapolri bahwa era kepemimpinannya mengutamakan pendekatan humanis terbukti gagal," katanya.
3. Kekerasan polisi yang berulang adalah lubang hitam pelanggaran HAM

Amnesty International Indonesia mencatat Januari-November 2024 ada 116 kasus kekerasan melibatkan polisi. Ada 29 kasus yang merupakan pembunuhan di luar hukum, 26 kasus penyiksaan dan tindakan kejam, 28 kasus intimidasi dan kekerasan fisik hingga 21 penangkapan sewenang-wenang.
Dia mengatakan, kekerasan polisi yang berulang adalah lubang hitam pelanggaran HAM. Amnesty International berharap DPR bisa memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar dimintai pertanggungjawabannya.
"Khususnya yang merefleksikan pola kebijakan represif, bukan perilaku orang per orang anggota polisi yang bertindak sendiri atau melanggar perintah atasan," ujar Usman.