7 Kasus Polisi Tembak Polisi dan Sipil Selama Kapolri Listyo Sigit

- Ada 5 kasus polisi tembak polisi dan 2 polisi tembak masyarakat sipil selama kepemimpinan Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit.
- Berbagai kasus terjadi di berbagai daerah, seperti di Lombok Timur, Jakarta Selatan, Bogor, Lampung Tengah, Solok Selatan, Semarang, dan Bangka Barat.
- Kasus polisi tembak polisi menimbulkan keresahan dan memicu tindakan tegas dari institusi Polri untuk menyelesaikan kasus tersebut.
Jakarta, IDN Times - Polisi tembak polisi di Solok, Sumatera Barat mengulang lima kasus yang sama sepanjang kepemimpinan Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit sejak 27 Januari 2021 hingga saat ini.
Selain kasus polisi tembak polisi, IDN Times juga mencatat dua kasus polisi tembak masyarakat sipil.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan, setelah peristiwa polisi tembak polisi di Solok, Polri langsung melakukan evaluasi standar operasional prosedur (SOP) penggunaan senjata api (senpi) oleh aparat.
“Ini menjadi suatu masukan dan sangat menjadi penguat buat kita semua nanti ke depan untuk tidak ada lagi atau mengurangi pelanggaran-pelanggaran terutama yang berkaitan dengan senpi. Jadi Insya Allah semoga ke depan tidak ada yang terjadi lagi,” kata Sandi di Mabes Polri, Senin (25/11/2024).
Berikut tujuh kasus polisi tembak polisi dan kepada masyarakat sipil selama kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
1. Polisi tembak polisi di Polres Lombok Timur

Anggota Kepolisian Resort Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat, Briptu HT (26), tewas mengenaskan di kediamannya pada Senin (25/10/2021) sekitar pukul 11.23 siang.
Briptu HT diduga ditembak rekannya Bripka MN (38) yang bertugas sebagai anggota kepolisian di Polsek Kecamatan Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur.
Kapolres Lombok Timur AKBP Herman Suryono mengatakan, saat ini terduga pelaku telah menjadi tersangka dan diamankan di Mapolres Lombok Timur.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto menjelaskan, insiden yang menewaskan Briptu HT masuk dalam Pasal 340 KUHP dengan kategori pembunuhan berencana.
Artanto menjelaskan, diduga peristiwa itu terjadi karena pelaku kesal, korban Briptu HT kerap berkomunikasi dengan istrinya melalui chatting.
Briptu HT pun ditembak pada bagian kepala dan dada sebanyak dua kali menggunakan senjata laras panjang P2. Korban tewas mengenaskan di kediamannya dan jenazahnya ditemukan sahabatnya yang bekerja di Humas Polres Lombok Timur.
2. Pembunuhan berencana Brigadir J oleh Ferdy Sambo

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tewas ditembak rekannya sendiri, Bharada E, pada 8 Juli 2022 di rumah Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Jakarta Selatan, namun baru diumumkan tiga hari setelahnya.
Mulanya, Brigadir J dilaporkan meninggal karena baku tembak, namun akhirnya terungkap bahwa penembakan yang dilakukan Bharada E terjadi tanpa perlawanan atas dasar perintah atasannya, Ferdy Sambo.
Untuk menutupi kejahatannya itu, Sambo bahkan sempat membuat skenario palsu dan menyabotase barang bukti, tetapi kasus terungkap saat keluarga Brigadir J menemukan luka-luka tak wajar di tubuh mendiang.
Bharada E kemudian membuat pengakuan dan bersedia menjadi Justice Collaborator, hingga Sambo akhirnya divonis dengan hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada 13 Februari 2023. Namun, vonisnya diubah oleh Mahkamah Agung menjadi pidana penjara seumur hidup pada Agustus 2023.
3. Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage ditembak Bripka IG

Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage tewas setelah peluru berkaliber 45 dari senjata api rakitan ilegal milik Bripka IG menembus kepala Bripda Ignatius di Rusun Polri Cikeas, Bogor, Minggu (24/7/2023).
Peristiwa bermula ketika tersangka IMS bersama saksi AN dan saksi AY berkumpul di kamar saksi AN pada Sabtu (22/7/2023) pukul 20.40 WIB.
“Saat berkumpul tersebut mereka bertiga mengonsumsi minuman keras dan tersangka IM menunjukkan senjata api yang dia bawa kepada dua saksi yaitu saksi AN dan AY dalam keadaan magazin tidak terpasang,” kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro di Bareskeim Polri, Jumat (28/7/2023).
Setelah menunjukkan kepada saksi AN dan AY, tersangka IM memasukkan senjata api ke dalam tasnya sambil memasukkan magazin ke dalam tas.
Dari hasil rekaman CCTV pada pukul 01.39.09 korban ID memasuki kamar saksi AN dan menurut keterangan saksi AN dan AY, tersangka IM kembali mengeluarkan dan menunjukkan senpi yang tadi ditunjukkan kepada korban.
Saat tersangka IMS menunjukkan senjata api tersebut kepada korban, tiba-tiba senjata tersebut meletus dan mengenai leher korban ID pada bagian bawah telinga sebelah kanan menembus ke tungkuk belakang sebelah kiri.
Berdasarkan rekaman CCTV, saksi AN dan saksi AY keluar dari TKP pada pukul 1.43 WIB. Jadi perkiraan kejadian berdurasi dari masuk sampai ada saksi yang keluar selama 3 menit lewat 53 detik.
Akibat kejadian tersebut, Bripda Ignatius meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit. Dalam perkara ini, Polres Baogor telah memeriksa delapan saksi dan mengamankan beberapa barang bukti.
4. Kanit Provos Polsek Way Pengubuan tembak Aipda Ahmad

Pejabat Sementara (Ps) Kanit Provos Polsek Way Pengubuan, Lampung Tengah, Aipda Rudi Suryanto menembak rekannya, Aipda Ahmad Karnain, hingga tewas di teras rumah korban. Penembakan ini rupanya karena pelaku memiliki dendam pribadi kepada korban.
Penembakan berawal saat pelaku melintas di rumah korban di Lingkungan V, RT 02, Kelurahan Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
Rudi merasa sakit hati karena korban menyampaikan hal yang pribadi di grup WhatsAp.
Rudi kemudian menemui Ahmad yang sedang duduk di teras rumah dan pelaku masih di luar pagar. Ahmad sempat mengajak Rudi masuk ke dalam rumah.
Alih-alih masuk ke rumah korban dan bertamu, pelaku Rudi justru mengeluarkan pistol dan menembak korban di bagian dada.
Korban sempat berlari ke arah kamar untuk mengambil pistol miliknya. Namun karena luka tembak di dadanya, korban tersungkur.
Sementara itu, pelaku Rudi langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor. Istri korban yang mendengar suara letusan dan melihat suaminya tersungkur langsung berteriak minta tolong.
Rudy divonis 12 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sugih, Lampung Tengah, Kamis (5/1/2024).
Dalam sidang putusan perkara polisi tembak polisi itu, Majelis Hakim Achmad Iyud Nugraha menetapkan Rudi Suryanto melanggar Pasal 338 KUHP.
Putusan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa Rudi Suryanto dengan pidana penjara seumur hidup.
5. Polisi tembak polisi di Solok Selatan

Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto Anshari, tewas dengan dua luka tembak di kepala akibat tragedi polisi tembak polisi pada Jumat (22/11/2024) dini hari. AKP Ulil Ryanto Anshari diduga menjadi korban tembak oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar terkait persoalan tambang.
AKP Ulil akhir-akhir ini memang sedang gencar melakukan penyidikan di tambang galian C di Solok Selatan. Hingga akhirnya, AKP Ulil menangkap salah satu tersangka.
Tindakan AKP Ulil ini rupanya tidak disukai oleh AKP Dadang hingga akhirnya menghampiri AKP Ulil pada Jumat pukul 00.15 WIB dan memicu tragedi kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan.
Sesampainya di parkiran Polres Solok Selatan, AKP Dadang menghampiri AKP Ulil. AKP Dadang menembak AKP Ulil dari jarak dekat yang akhirnya korban meninggal dunia.
AKP Ulil tewas di tempat dengan dua luka tembak di kepala bagian pelipis dan pipi kanan. Setelah kasus polisi tembak polisi tersebut, AKP Dadang langsung menyerahkan diri ke Polsek.
Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) memutuskan AKP Dadang dipecat dari institusi Polri.
6. Polisi tembak siswa SMK Negeri 4 Semarang

Dua hari selanjutnya, peristiwa tragis menimpa SMK Negeri 4 Semarang setelah tiga siswanya menjadi korban penembakan oleh polisi pada Minggu dini hari (24/11/2024).
Kejadian tersebut merenggut nyawa seorang siswa, sementara dua lainnya mengalami luka tembak dan harus menjalani perawatan intensif.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengaku anggotanya dari Satuan Reserse Narkoba yang kebetulan melintas di lokasi berusaha melerai keributan. Namun, salah satu kelompok justru menyerang polisi, memicu tindakan tegas berupa penembakan.
Dalam insiden tersebut, salah satu siswa berinisial GRO meninggal dunia setelah tertembak di bagian pinggul. Dua korban lain, yakni S dan A mengalami luka tembak di tangan dan dada.
Polda Jawa Tengah mengatakan oknum anggota Polrestabes Semarang, Aipda R tengah menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan pelanggaran etik kepolisian dan ditahan.
Pemeriksaan itu terkait dengan dugaan excessive action atau tindakan yang berlebihan oleh Aipda R.
7. Satuan Brimob tembak warga di Babel

Di hari yang sama, Beni (48), warga Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) tewas ditembak oleh oknum Polisi yang bertugas di Satuan Brimob Korban ditembak saat kepergok sedang mencuri tandan buah segar kelapa sawit.
Saat kejadian, anggota Brimob bersama pegawai BPL mendapati korban mencuri buah sawit milik perusahaan.
Namun korban yang ketakutan melarikan diri dan akhirnya ditembak oleh anggota Brimob yang melakukan pengamanan.
Kapolres Bangka Barat, AKBP Ade Zamrah mengatakan, penembakan itu dilakukan karena korban melakukan pencurian buah sawit milik PT BPL di Desa Berang, Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat pada Minggu (24/11/2024) sore.
Salah seorang anggota Brimob kemudian melakukan penembakan mengarah ke kaki. Namun tembakan itu justru mengenai bagian pinggang dari korban.
Aksi penembakan itu pun memicu warga Desa Berang melakukan aksi demo ke kantor desa pada Senin (25/11/2024) siang. Mereka meminta perkara tersebut dapat diusut tuntas.
Sementara itu, Dansat Brimob Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Esty Setyo Nugroho mengatakan oknum anggota Brimob yang melakukan penembakan sudah diproses.