Pada Kamis malam, DPR RI dan pemerintah menggelar rapat konsultasi terkait pertimbangan Presiden tentang hal itu. Prabowo secara khusus meminta amnesti terhadap 1.116 terpidana, termasuk untuk Hasto.
Dalam keterangannya kepada awak media, Dasco menyebut, DPR menyetujui surat presiden terkait permintaan abolisi terhadap perkara kasus mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dan amnesti terhadap kasus Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.
Dasco menyebut, persetujuan dari DPR disepakati setelah menggelar rapat konsultasi.
"Kami telah mengadakan rapat konsultasi dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (31/7/2025) malam.
"Yang kedua adalah pemberian persetujuan atas dan pertimbangan atas surat Presiden Nomor R42/pres/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto," sambungnya.
Turut hadir dalam rapat konsultasi itu dari pihak pemerintah yakni Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi dan Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas.
Adapun Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan, surpres yang berisi permintaan abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto merupakan usulannya yang disampaikan ke Presiden Prabowo.
"Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden adalah Menteri Hukum. Jadi surat permohonan dari hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi saya yang tanda tangan," kata Supratman.