Surpres Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Diusulkan Menteri Hukum

Jakarta, IDN Times - Presiden RI, Prabowo Subianto membuat surat presiden (surpres) yang berisi permintaan abolisi terhadap perkara kasus mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dan amnesti terhadap perkara Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto.
Surpres tertanggal Rabu, 30 Juli 2025 itu sudah disampaikan dan disepakati DPR RI. Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas menegaskan, surpres tersebut dibuat berasal dari usulan dirinya yang disampaikan ke Presiden Prabowo.
"Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden adalah Menteri Hukum. Jadi surat permohonan dari hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi saya yang tanda tangan," kata dia dalam jumpa pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (31/7/2025).