Kubu Hasto Usai Diberi Amnesti: Alhamdulillah, Tapi Apa Alasannya?

Jakarta, IDN Times - Kuasa Hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, menyambut baik rencana pemberian amnesti bagi kliennya.
"Alhamdulillah kalau memang betul seperti itu gitu, kita sambut baik lah, kita hargai keputusan pemerintah itu artinya memang pemerintah tidak ingin apa ya melakukan politisasi terhadap kasusnya mas Hasto ini," ujar Maqdir saat dihubungi wartawan, Kamis (31/7/2025).
Meski begitu, Maqdir menilai pemberian amnesti tak bisa hanya diberikan secara lisan saja. Ia menunggu putusan resmi dan alasan di balik pemberian amnesti itu.
"Jadi prinsip dasarnya ya apapun kalau andai ada keputusan pemerintah kita akan terima, paling tidak saya ya, pasti saya akan terima gitu loh. Cuma kan musti dilihat betul alasannya itu apa?" ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyebut, DPR menyetujui surat presiden terkait permintaan abolisi terhadap perkara kasus mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dan amnesti terhadap kasus Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.
Dasco menyebut, persetujuan dari DPR disepakati setelah menggelar rapat konsultasi.
"Kami telah mengadakan rapat konsultasi dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat Presiden Nomor R43/Pres/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (31/7/2025) malam.
"Yang kedua adalah pemberian persetujuan atas dan pertimbangan atas surat Presiden Nomor R42/pres/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto," sambungnya.
Turut hadir dalam rapat konsultasi itu dari pihak pemerintah yakni Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi dan Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas.