Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20250725-WA0008.jpg
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen Jakarta. (IDN Times/Amir Faisol)

Intinya sih...

  • Pemerintah harus jelaskan secara detail

  • Respons pemerintah terkait isu transfer data

  • Ada klausul pemindahan data RI ke AS dalam kerja sama tarif resiprokal

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memerintahkan Komisi I DPR RI membuka dialog bersama pemerintah untuk mengetahui secara detail penjelasan transfer data yang banyak dikhawatirkan masyarakat.

Hal ini menanggapi isu transfer data yang termuat dalam klausul dalam perjanjian kerja sama Amerika Serikat (AS) dan RI mengenai tarif resiprokal yang dirilis Gedung Putih baru-baru ini. Menurut dia, Komisi I DPR bisa memanggil atau proaktif mendatangi pemerintah buat menggali informasi secara komprehensif isu tersebut.

"Kami sudah minta kepada Komisi I untuk secepatnya kalau perlu dalam masa reses ini untuk melakukan komunikasi kepada pemerintah, baik berdialog mendatangi atau kemudian mengundang," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/7/2025).

1. Pemerintah harus jelaskan secara detail

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (IDN Times/Amir Faisol)

Bagi Dasco, langkah ini penting supaya masyarakat mendapatkan penjelasan yang utuh mengenai transfer data. Sehingga, masyarakat tak berspekulasi dan khawatir.

"Agar hal-hal yang disampaikan mengenai data-data itu juga bisa lebih jelas," kata Ketua Harian Partai Gerindra itu.

2. Respons pemerintah terkait isu transfer data

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, buka suara terkait kesepakatan perdagangan antara pemerintah Indonesia dengan Amerika Serikat (AS), khususnya perihal pengelolaan data pribadi. Dia meluruskan hal tersebut, bahwa pemerintah Indonesia bukan menyerahkan data pribadi kepada AS, melainkan tata kelola data pribadi lintas negara.

"Sebagaimana disampaikan Presiden Prabowo bahwa negosiasi masih berjalan terus dan tertulis dalam rilis White House untuk bagian Removing Barriers for Digital Trade Barrier, bahwa kesepakatan masih dalam tahap finalisasi. Pembicaraan teknis masih akan berlangsung," kata Meutya dalam keterangan tertulis, Rabu (24/7/2025).

Adapun, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan pemerintah sedang memfinalisasi protokol perlindungan data pribadi antarnegara.

Langkah ini merupakan kelanjutan dari komitmen bilateral kedua negara untuk menghapus hambatan non-tarif, terutama di sektor ekonomi digital, termasuk dalam hal kebebasan transfer data.

"Kesepakatan Indonesia dan Amerika adalah membuat protokol untuk perlindungan data pribadi lintas negara sehingga finalisasinya akan memberikan kepastian hukum yang sah, aman, dan terukur untuk tata kelola lalu lintas data pribadi antar negara,” ujar Airlangga.

Airlangga lantas menampik pemerintah akan menyerahkan data pribadi warganya ke perusahaan atau negara lain. Pengguna layanan digital telah memberikan persetujuan (consent) kepada perusahaan untuk mengelola data pribadinya.

“Jadi, sebenarnya data ini diisi sendiri oleh masyarakat saat mereka mengakses suatu program. Tidak ada pertukaran data antarpemerintah (government to government). Yang ada bagaimana perusahaan-perusahaan tersebut memperoleh data melalui persetujuan dari masing-masing individu,” kata dia.

3. Ada klausul pemindahan data RI ke AS dalam kerja sama tarif resiprokal

Donald Trump (Dok. White House)

Gedung Putih dalam keterangan resminya menyatakan, Indonesia memberikan kepastian terkait pemindahan data pribadi ke Amerika Serikat. Ini merupakan bagian dari negosiasi tarif impor AS.

"Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat, melalui pengakuan Amerika Serikat sebagai negara atau yurisdiksi yang menyediakan perlindungan data yang memadai berdasarkan hukum Indonesia," tulis Gedung Putih, dikutip Rabu (23/7/2025).

Dalam rilis tersebut, AS juga akan mengurangi tarif timbal balik hingga 19 persen kepada Indonesia. Soal data pribadi itu berkaitan dengan syarat utama kesepakatan perdagangan antar dua negara. Salah satunya soal upaya menghapus hambatan perdagangan digital.

Editorial Team