Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, buka suara terkait kesepakatan perdagangan antara pemerintah Indonesia dengan Amerika Serikat (AS), khususnya perihal pengelolaan data pribadi. Dia meluruskan hal tersebut, bahwa pemerintah Indonesia bukan menyerahkan data pribadi kepada AS, melainkan tata kelola data pribadi lintas negara.
"Sebagaimana disampaikan Presiden Prabowo bahwa negosiasi masih berjalan terus dan tertulis dalam rilis White House untuk bagian Removing Barriers for Digital Trade Barrier, bahwa kesepakatan masih dalam tahap finalisasi. Pembicaraan teknis masih akan berlangsung," kata Meutya dalam keterangan tertulis, Rabu (24/7/2025).
Adapun, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan pemerintah sedang memfinalisasi protokol perlindungan data pribadi antarnegara.
Langkah ini merupakan kelanjutan dari komitmen bilateral kedua negara untuk menghapus hambatan non-tarif, terutama di sektor ekonomi digital, termasuk dalam hal kebebasan transfer data.
"Kesepakatan Indonesia dan Amerika adalah membuat protokol untuk perlindungan data pribadi lintas negara sehingga finalisasinya akan memberikan kepastian hukum yang sah, aman, dan terukur untuk tata kelola lalu lintas data pribadi antar negara,” ujar Airlangga.
Airlangga lantas menampik pemerintah akan menyerahkan data pribadi warganya ke perusahaan atau negara lain. Pengguna layanan digital telah memberikan persetujuan (consent) kepada perusahaan untuk mengelola data pribadinya.
“Jadi, sebenarnya data ini diisi sendiri oleh masyarakat saat mereka mengakses suatu program. Tidak ada pertukaran data antarpemerintah (government to government). Yang ada bagaimana perusahaan-perusahaan tersebut memperoleh data melalui persetujuan dari masing-masing individu,” kata dia.